• Jelajahi

    Copyright © Sergap24
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan



    Iklan

    Halaman

    Oknum Perangkat Desa Manipulasi Data, Harus Dikenai Sanksi Berat!

    Rabu, 04 Februari 2026, Februari 04, 2026 WIB Last Updated 2026-02-04T04:20:00Z
    masukkan script iklan disini
    (Ads) Butuh Bantuan Hukum :

     



    Kayong Utara-Sebuah kasus manipulasi data oleh oknum perangkat desa kembali mencoreng nama baik pemerintahan desa. tepat nya di desa dusun kecil kecamatan pulau maya kabupaten Kayong Utara. Aksi ini tidak hanya merugikan negara, tapi juga merusak kepercayaan masyarakat.

    "Perlu ada sanksi tegas dan di audit untuk oknum yang terlibat. Ini contoh buruk bagi masyarakat," kata seorang warga.

       Manipulasi data dapat dikenakan:

    - UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

    - UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

    Sanksi:

    - Pidana penjara maksimal 20 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar (UU Tipikor)

    - Pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp12 miliar (UU ITE)

    Pemerintah diharapkan segera mengambil tindakan konkret untuk menindak oknum tersebut dan mengembalikan kepercayaan masyarakat. Apakah ini akan menjadi titik balik untuk pemerintahan yang lebih bersih.  Kades diharapkan bertindak tegas dan bijak dalam memberhentikan oknum yang terlibat.

    "Kades harus menjadi contoh bagi masyarakat. Jangan ragu memberhentikan oknum yang curang," kata seorang tokoh masyarakat.

    Langkah tegas Kades akan menunjukkan komitmen pemerintahan desa dalam memberantas korupsi dan membangun kepercayaan masyarakat.

    Basnian

    Kaperwil Sergap24.info

    #PemerintahanBersih #KadesBijak

    #HukumTegak #PemerintahanBersih

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini