• Jelajahi

    Copyright © Sergap24
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan



    Iklan

    Halaman

    Sat Res Narkoba Polres Simalungun Tindaklanjuti Dumas Polda Sumut Soal Peredaran Narkotika

    Redaksi
    Kamis, 22 Januari 2026, Januari 22, 2026 WIB Last Updated 2026-01-22T12:35:54Z
    masukkan script iklan disini
    (Ads) Butuh Bantuan Hukum :



    Simalungun,sergap24.info- 


    Polres Simalungun melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) telah melakukan tindak lanjut terhadap laporan dan pengaduan yang masuk melalui Dumas Polda Sumut. Kegiatan ini dilakukan berdasarkan UU No. 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta perintah lisan Kapolres Simalungun.
     
    Pada hari Selasa, 20 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB hingga selesai, personil yang dipimpin oleh Kanit II Sat Narkoba IPDA Juli Master Saragih, S.H., M.H., bersama dengan anggota unit dan Kepala Lingkungan Edy Sipayung, mendatangi lokasi yang dilaporkan di Pekan Saribudolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun.
     
    Setelah tiba di sekitar kawasan Saribudolok, personil berusaha menghubungi pelapor (pendumas) untuk bertemu langsung. Namun, pendumas tidak bersedia bertemu dan tidak memberikan identitasnya, hanya memberikan informasi serta menuntun personil ke lokasi melalui panggilan video telepon.
     
    Setelah sampai di lokasi yang menjadi objek pengaduan, personil melakukan koordinasi dengan perangkat kelurahan dan kepala lingkungan untuk melakukan pemeriksaan. Dilaporkan bahwa lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika ternyata merupakan tempat penyimpanan buah pisang, dan tidak ditemukan orang maupun barang yang berkaitan dengan narkotika.
     
    Dalam pelaksanaan kegiatan ini, terdapat kendala berupa tidak adanya pertemuan langsung dengan pendumas serta tidak ditemukannya aktivitas terkait narkotika di lokasi tersebut.
     
    Untuk tindak lanjutnya, Sat Res Narkoba Polres Simalungun akan tetap berkoordinasi dengan pendumas jika ada informasi baru terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba untuk dilakukan penyelidikan serta penindakan. Selain itu, pihaknya juga akan terus berkoordinasi dan menghimbau perangkat kelurahan serta kepala lingkungan agar segera menghubungi Sat Res Narkoba jika mengetahui adanya praktik jual beli narkotika di wilayah Saribudolok.





    (EB)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini