• Jelajahi

    Copyright © Sergap24
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan



    Iklan

    Halaman

    Penanganan Kasus Korupsi Rp. 9'4 Miliar Program Smart Village di Kejari Madina Mengendap

    Rabu, 21 Januari 2026, Januari 21, 2026 WIB Last Updated 2026-01-21T12:27:18Z
    masukkan script iklan disini
    (Ads) Butuh Bantuan Hukum :


    Mandailing Natal - Sumatera Utara, sergap24.info - Terhitung sejak bulan September 2025 lalu, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal gencar melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi antara lain: sejumlah ASN, Kades, Camat, dan Vendor kegiatan tersebut pada kasus dugaan korupsi Smart Village bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023.


    Kemudian, di tanggal 11 September 2025 Kejaksaan Negeri Mandailing Natal secara resmi telah menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Program Smart Village Tahun Anggaran 2023 ke tahap penyidikan. Keputusan ini ditetapkan setelah tim penyelidik Kejari Madina melakukan serangkaian langkah penyelidikan yang mendalam dan menemukan adanya indikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam pelaksanaan program Smart Village tersebut.


    ‎“Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan tim dan setelah dilakukan ekspose perkara, telah ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang cukup kuat untuk ditindaklanjuti pada tahap penyidikan. Dengan demikian, sejak tanggal 11 September 2025, perkara dugaan tindak pidana korupsi Smart Village Tahun Anggaran 2025 resmi naik ke tahap penyidikan,” ujar Kasi Intel Kejari Madina 'Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., M.H pada 15/09/25 lalu.


    Namun, hari berganti minggu, minggu berganti bulan, tahun pun bergeser hingga memasuki akhir bulan Januari 2026 ini, kabar perkembangan penanganan kasus tersebut belum terang dan terkesan dingin diduga 'masuk angin'. 


    Bahkan sempat terdengar selentingan, akan ada penetapan tersangka, namun hanya dikenakan ke pejabat setingkat Kepala bidang (Kabid), namun nyatanya 'tersangka Kabid' pun hanya ilusi tanpa realita. 


    Alih - alih menemukan orang yang harus dimintai pertanggungjawaban dan menetapkan tersangka, bagai disambar petir publik bumi gordang sambilan berguncang dengan kabar pemeriksaan Kajari Muhammad Ikbal dan Kasidatun Gomgoman kala itu oleh KPK, karena diduga ikut menerima aliran dana suap proyek pembangunan jalan di Madina, oleh Pemborong PT DNG Kirun Piliang. 


    Era M. Ikbal pun berlalu, posisi Kajari Madina diisi Plt oleh Yos Tarigan, ada harapan baru, akan ada penetapan tersangka kasus Smart Village tersebut. 


    Namun hanya seumur jagung, Yos Tarigan pun didefenitifkan menjadi Kajari di Poso Sulawesi, namun kasus tersebut makin mengendap.


    Terkait hal ini, hingga berita diterbitkan, belum ada keterangan resmi perkembangan selanjutnya kasus Smart Village Madina tahun 2023 dari Kejaksaan, namun diharapkan akan ada penjelasan yang jelas atas kasus ini agar publik tidak semakin bertanya-tanya mengenai penegakan hukum di Kabupaten Mandailing Natal.(MJ)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini