• Jelajahi

    Copyright © Sergap24
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Polres Maros Musnahkan Ratusan Gram Narkotika Hasil Pengungkapan Kasus Periode Agustus - Desember 2025

    Jumat, 05 Desember 2025, Desember 05, 2025 WIB Last Updated 2025-12-07T05:15:28Z
    masukkan script iklan disini
    (Ads) Butuh Bantuan Hukum :

    Dok Humas Polres Maros

    MAROS, SERGAP24 - Polres Maros melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika pada Jumat (05/12/2025) di Halaman Mapolres Maros. Kegiatan ini dipimpin Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya, S.H., S.I.K., M.I.K., M.Tr.Opsla., sebagai rangkaian tindak lanjut pengungkapan kasus narkotika periode Agustus hingga Desember 2025.


    Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas sabu 349 gram, tembakau sintetis 4,05 gram, serta 21 saset sabu seberat 5,8 gram. Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti terlebih dahulu diuji oleh Tim Labfor Polda Sulsel guna memastikan kebenaran dan kandungan narkotikanya.


    Pemusnahan turut dihadiri unsur Forkopimda dan pihak terkait, seperti perwakilan Bupati Maros, perwakilan Ketua DPRD Maros, Dandim 1422 Maros, perwakilan Kejari dan PN Maros, Wakapolres, para PJU dan Personel Polres Maros, Personel Bidlabfor Polda Sulsel, serta awak media.


    Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka. Sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan blender hingga hancur lalu dibuang ke Saluran Pembuangan, sedangkan tembakau sintetis dimusnahkan dengan dibakar dalam drum besi.


    Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bentuk komitmen Polres Maros dalam memberantas jaringan peredaran narkotika.


    “Alhamdulillah hari ini jajaran Polres Maros memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan periode Agustus hingga Desember 2025, di antaranya sabu 349 gram, tembakau sintetis 4,05 gram, serta 21 saset sabu seberat 5,8 gram. Kami pastikan seluruh barang bukti dimusnahkan tuntas dan tidak ada peluang untuk kembali beredar,” tegasnya.


    Kasat Resnarkoba Polres Maros AKP Salehuddin, S.H., M.H. juga menjelaskan bahwa pihaknya terus memperkuat mekanisme penanganan kasus, termasuk penerapan Restorative Justice (RJ) bagi pengguna tertentu. 


    Ia menyampaikan bahwa RJ memiliki kriteria ketat dan tidak dapat diterapkan kepada seluruh tersangka.


    Restorative Justice hanya dapat diterapkan untuk pengguna dengan barang bukti sangat kecil dan setelah melalui asesmen. Dari hasil asesmen itulah kami menentukan apakah tersangka perlu rehabilitasi jalan atau menjalani perawatan intensif melalui rehabilitasi inap," pungkasnya.


    Penulis : Nely

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini