Lampung Utara,Sergap24.info–
Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Lampung Utara dengan kembali berhasill mengamankan pengedar narkoba jenis tembakau sintetis.
Pelaku yang diamankan yakni A (17) warga Kelurhan Kotabumi Udik Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara melalui Kasat Narkoba AKP Ahmad Mardiansyah mengatakan, penangkapan tersangka berawal petugas menerima laporan dari masyarakat adanya bandar narkoba jenis tembakau sintetis di wilayah tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan anggota mengamankan pelaku berikut 9 paket tambakau sintetis siap edar,” Katanya, Seenin (20/10/25).
Lanjut Kasat Narkoba, tidak hanya itu, petugas juga berhasil mengamankan 1 buah dompet, 1 unit hp dan uang tunai 117 ribu rupiah.
Untuk tersangka berikut barang bukti kini sudah diamankan di Polres Lampung Utara guna proses lebih lanjut.
“Terhadap tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 atau Ke dua Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya(*)
Bagikan
.png)
