Lampung Utara,Sergap24.info–
Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Lampung Utara dengan kembali berhasil mengamankan pengedar narkoba jenis Sabu.
Pelaku yang diamankan yakni YR (41) warga Kelurhan Kota Gapura Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara melalui Kasat Narkoba AKP Ahmad Mardiansyah mengatakan, penangkapan tersangka berawal petugas menerima laporan dari masyarakat adanya bandar narkoba jenis sabu di wilayah tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan anggota mengamankan pelaku berikut 2 paket sabu berukuran sedang,” ujarnya, Seenin (20/10/25).
Lanjut Kasat Narkoba, tidak hanya itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 1 klip plastik, pipet platik bentuk centong, timbangan digital dan hp.
Untuk tersangka berikut barang bukti kini sudah diamankan di Polres Lampung Utara guna proses lebih lanjut.
“Terhadap tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 atau Ke dua Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya(*)