• Jelajahi

    Copyright © Sergap24
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Ketua LSM Pemantik, Desak Kadis Perhubungan Untuk Menertibkan Gudang Dan Toko Yang Tidak Miliki Izin Andalalin Di Takalar Tanpa Harus Pandang Bulu

    Jumat, 03 Oktober 2025, Oktober 03, 2025 WIB Last Updated 2025-10-03T00:03:32Z
    masukkan script iklan disini
    (Ads) Butuh Bantuan Hukum :



    Sergap24.info.Takalar-Salah satu gudang yang terletak di jalan Tikolla Daeng Leo, Kelurahan Pattallassang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, diduga belum memiliki izin, Analisa Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dan diduga kuat gudang tersebut milik seorang pengusaha di Kabupaten Takalar. Jum'at,(3/10/2025)


    Hasil pantauan awak media di lapangan masih banyak toko ataupun gudang di Kabupaten Takalar yang di duga belum memiliki izin andalalin. Seperti gudang yang berada di Jalan Tikolla Daeng Leo, Kelurahan Pattallassang. Di duga belum memiliki izin Andalalin yang kini tetap beroperasi walaupun pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Takalar belum memberikan izin andalalin.


    Merujuk ketentuan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) diatur dalam peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya Pasal 99 ayat 1, yang mewajibkan setiap pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur untuk melakukan studi Andalalin guna mencegah gangguan pada lalu lintas dan angkutan jalan.


    Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PEMANTIK, Rahman Suwandi mengatakan,"mendesak supaya Kadis  Perhubungan Kabupaten Takalar, mengambil langkah tegas dan segera menertibkan gudang atau pun toko yang belum mengantongi izin Andalalin tanpa harus pandang bulu di Kabupaten Takalar, "ucapnya..


    Saat dikonfirmasi Kasi lalin Dishub Kabupaten Takalar, Ilham BM, S.Stp mengatakan, " belum mempunyai izin andalalin itu gudang," tuturnya Ilham.


    Lanjut di konfirmasi yang punya gudang tersebut melalui WhatsAppnya sampai berita ini tayangkan belum ada jawaban. 

    (Bersambung...)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini