• Jelajahi

    Copyright © Sergap24
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Dua Rumah Warga Hancur Akibat Kelalaian Proyek Pasar Dekon Kotabumi, Pengembang Belum Tunjukkan Itikad Baik

    Selasa, 28 Oktober 2025, Oktober 28, 2025 WIB Last Updated 2025-10-28T02:53:27Z
    masukkan script iklan disini
    (Ads) Butuh Bantuan Hukum :


    Lampung Utara,Sergap24.info-
    29 September 2025 — Dua rumah warga di Kelurahan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, dilaporkan mengalami kerusakan berat akibat runtuhan material dari proyek pembangunan Pasar Dekon Kotabumi. Warga yang menjadi korban masing-masing atas nama Paswani Mega dan Gunawan, yang hingga kini masih menunggu tanggung jawab dari pihak pengembang.
    Menurut keterangan warga sekitar, insiden terjadi akibat kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Material bangunan yang roboh menimpa rumah warga tanpa adanya pengamanan area kerja yang memadai. Akibat kejadian tersebut, sebagian besar bagian rumah warga mengalami kerusakan parah dan tidak bisa ditempati.

    Salah satu warga, Paswani Mega, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pihak pengembang yang belum menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan permasalahan ini.

    “Kami sudah berulang kali menyampaikan kepada pihak pelaksana proyek agar bertanggung jawab, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan. Rumah kami hancur, tapi tidak ada ganti rugi,” ujarnya dengan nada kecewa.

    Warga lainnya, Gunawan, menyampaikan hal serupa. Ia berharap agar pemerintah daerah turun tangan menindaklanjuti persoalan ini karena kerugian yang ditimbulkan cukup besar.

    “Kami tidak menolak pembangunan, tapi seharusnya keselamatan warga sekitar juga diperhatikan,” tegasnya.

    Dasar Hukum dan Kewajiban Pengembang

    Berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) disebutkan bahwa:

    “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu untuk mengganti kerugian tersebut.”

    Selain itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi secara tegas mengatur tanggung jawab penyedia jasa terhadap keselamatan umum dan lingkungan sekitar.
    Pasal 59 ayat (1) menyebutkan bahwa penyelenggara jasa konstruksi wajib menjamin keselamatan masyarakat, sementara Pasal 86 menegaskan bahwa pihak penyedia jasa bertanggung jawab atas setiap kerugian yang timbul akibat kelalaian pekerjaan.

    Dengan demikian, pengembang proyek Pasar Dekon Kotabumi dapat diminta pertanggungjawaban hukum atas kerusakan rumah warga yang disebabkan oleh kelalaian pelaksanaan pekerjaan.

    Tuntutan Warga dan Langkah Hukum

    Warga menuntut agar pihak pengembang segera:
     1. Memberikan ganti rugi penuh atas kerusakan rumah dan harta benda warga terdampak.
     2. Melakukan perbaikan rumah yang rusak hingga dapat dihuni kembali.
     3. Menjamin keselamatan warga sekitar selama proses pembangunan berlangsung.
     4. Menunjukkan itikad baik dengan berkoordinasi bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

    Apabila pengembang tidak menunjukkan tanggung jawab, warga berencana menempuh jalur hukum dengan dasar pelanggaran perbuatan melawan hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam KUHPerdata dan Undang-Undang Jasa Konstruksi.
    Laporan Tim: DPC PWRI LAMPUNG UTARA 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini