Tabanan, Bali–Seorang perempuan mendapatkan pendampingan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) 351 di Polres Tabanan setelah mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kasus ini dilaporkan pada 9 Juni 2025 dengan nomor LP/B/34/VI/2025/SPKT/Polres Tabanan/Polda Bali. Klien LBH 351 yang bernama EAN ini mengaku telah mengalami kekerasan berulang kali dari suaminya sejak mereka menikah pada tahun 2021. Ia menghadapi ancaman dan merasa tidak aman dalam kesehariannya, terutama karena harus mencari nafkah sendiri.
Kuasa hukum EAN mengungkapkan bahwa kekerasan yang dialaminya termasuk pemukulan dan penendangan, dengan dugaan pemicu berasal dari masalah dalam rumah tangga, termasuk perselingkuhan suaminya dengan seorang wanita lain. Melihat kondisi ini, tim kuasa hukum berupaya mengamankan korban dan meminta pihak kepolisian, khususnya unit Reskrim PPA, untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut demi keamanan EAN. Harapannya, Polres Tabanan akan segera memproses laporan ini agar pelaku dapat segera diamankan dan korban mendapatkan perlindungan hukum yang layak. WITANTO