• Jelajahi

    Copyright © Sergap24
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Dugaan Kredit Fiktif BRI Pasahari, Agen BRILink dan Mantri Terseret Kasus Korupsi

    Selasa, 03 November 2026, November 03, 2026 WIB Last Updated 2026-11-03T16:12:05Z
    masukkan script iklan disini
    (Ads) Butuh Bantuan Hukum :


    MASOHI – Kejaksaan Negeri Maluku Tengah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran fasilitas Kredit Kupedes pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, BRI Unit Pasahari, Kantor Cabang Masohi, tahun 2025.


    Kedua tersangka masing-masing berinisial ITL, yang diduga merupakan oknum Agen BRILink Mitra UMi BRI Unit Pasahari, serta MPR, oknum Mantri BRI Unit Pasahari.

    Kasi Intel Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Yudha Warta dalam keterangan Persnya mengatakan, Berdasarkan hasil penyidikan dan laporan audit perhitungan kerugian keuangan negara, perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp4,21 miliar. Selasa, (3/11). 

    Dalam konstruksi perkara yang disampaikan tim penyidik, tersangka ITL diduga mengajukan sebanyak 424 pinjaman Kredit Kupedes melalui aplikasi BRISPOT selama periode Maret hingga September 2025. Seluruh pengajuan tersebut berhasil dicairkan.

    "dari 424 pengajuan itu, sebanyak 405 merupakan kredit topengan, yakni pengajuan pinjaman menggunakan identitas orang lain yang sebenarnya tidak pernah mengajukan kredit, " Ungkapnya. 

    Para pemilik identitas diduga dibujuk dengan iming-iming uang terima kasih berkisar Rp100 ribu hingga Rp500 ribu, bahkan menggunakan alasan untuk membantu biaya pengobatan orang tua.

    Sementara itu, 19 pengajuan lainnya merupakan kredit tempilan, yaitu pencairan kredit dengan nilai yang dinaikkan dari jumlah pinjaman sebenarnya yang diajukan debitur. Selisih dana pencairan tersebut diduga diambil oleh tersangka ITL.

    Dikatakan, Dalam menjalankan aksinya, ITL juga diduga merekayasa dokumen kebutuhan usaha dengan menggunakan tempat usaha milik orang lain, kebun maupun perahu sebagai pendukung pengajuan kredit.

    Tersangka juga diduga menandatangani Surat Pengakuan Utang (SPU) secara sepihak serta menguasai buku tabungan dan kartu ATM milik debitur untuk mencairkan dan menggunakan dana kredit bagi kepentingan pribadi.

    Sementara itu, tersangka MPR diduga tidak menjalankan tugas verifikasi dan pemeriksaan lapangan serta pemeriksaan keabsahan dokumen sebagaimana diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) dan petunjuk pelaksanaan Kredit Kupedes.

    Sebagai Mantri BRI yang juga bertugas membina Agen BRILink, MPR diduga membantu meneruskan pengajuan pinjaman dari ITL meskipun terdapat ketidaksesuaian data yang nyata.

    Ketidaksesuaian tersebut antara lain menyangkut profil pekerjaan pemohon, foto aktivitas pekerjaan di kebun kopra atau perahu, dokumen tanpa Surat Keterangan Usaha (SKU), hingga penggunaan identitas pekerjaan milik orang lain.

    Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan dengan ketentuan tindak pidana korupsi. Untuk ITL, penyidik menerapkan sangkaan primer Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara MPR juga disangkakan dengan pasal yang sama dalam konstruksi penyertaan sebagaimana ketentuan Pasal 20 huruf c KUHP.

    Penetapan kedua tersangka ini menjadi perhatian serius, mengingat fasilitas kredit perbankan yang seharusnya dimanfaatkan untuk membantu masyarakat mengembangkan usaha justru diduga disalahgunakan melalui praktik pengajuan kredit fiktif dan manipulasi data.

    Kasus tersebut kini menjadi ujian bagi penegakan hukum sekaligus pengawasan internal perbankan agar penyaluran fasilitas kredit kepada masyarakat dapat berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini