• Jelajahi

    Copyright © Sergap24
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Polres Tanah Laut Gelar Konferensi Pers Kasus Narkoti, 21 Tersangka Turut Dihadirkan

    Rabu, 07 Oktober 2026, Oktober 07, 2026 WIB Last Updated 2026-10-07T13:56:05Z
    masukkan script iklan disini
    (Ads) Butuh Bantuan Hukum :


    PELAIHARI, Sergap24 - Kepolisian Resor Tanah Laut, Kalimantan Selatan, mengungkap 19 kasus peredaran narkotika sepanjang Juli hingga September 2026. Dalam rangkaian pengungkapan itu, polisi menangkap 21 tersangka, termasuk tujuh orang yang merupakan residivis kasus narkotika.

    Pengungkapan lain menyeret saudari L alias Kim, perempuan yang disebut polisi sebagai pengedar sekaligus residivis perkara narkotika. Dari tersangka L, polisi menyita sembilan paket sabu dengan berat bersih 78,10 gram, 20 butir ekstasi dengan berat bersih 7,74 gram, serta satu unit timbangan digital.

    Wakapolres Tanah Laut Komisaris Polisi (Kompol) Eka Saprianto mengatakan seluruh tersangka yang diamankan dalam pengungkapan periode Juli-September terdiri atas 19 laki-laki dan dua perempuan.

    “Dari pengungkapan periode Juli hingga September ini, petugas mengamankan 21 tersangka yang terdiri dari 19 laki-laki dan 2 perempuan,” ujar Eka saat konferensi pers di Joglo Wicaksono Laghawa Polres Tanah Laut, Rabu, 7 Oktober 2026.

    Dalam periode tersebut, polisi mencatat peningkatan jumlah perkara dari bulan ke bulan. Pada Juli hanya ada satu kasus yang diungkap. Jumlah itu meningkat menjadi 10 kasus pada Agustus dan delapan kasus pada September.

    Dari seluruh perkara itu, polisi menyita 359,47 gram sabu yang ditaksir bernilai Rp459 juta, 20 butir ekstasi dengan berat bersih 7,74 gram, uang tunai Rp5,65 juta yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika, serta lima sepeda motor.

    Kasat Resnarkoba Polres Tanah Laut Inspektur Polisi Satu M. Firmansyah Baso mengatakan jumlah sabu yang disita berpotensi mencegah ribuan orang mengonsumsi narkotika.

    “Dapat kami sampaikan pada kesempatan hari ini, apabila narkotika jenis sabu tersebut dikonsumsi oleh 5 orang dengan masing-masing berat 0,20 gram, maka barang bukti yang berhasil dilakukan penyitaan dapat menyelamatkan 9.180 korban jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Serta apabila narkotika tersebut dinominalkan dengan sejumlah uang, narkotika tersebut berjumlah Rp459.000.000,” kata Firman.

    Kasus L alias Kim menjadi salah satu perkara yang dikembangkan polisi hingga ke wilayah hukum Polres Banjarbaru.

    Menurut Firman, L ditangkap dalam dua lokasi pada 19 September. Penangkapan pertama berlangsung sekitar pukul 00.30 WITA di pinggir jalan kawasan Landasan Ulin. Sekitar satu jam kemudian, polisi melakukan penyitaan barang bukti ekstasi di sebuah rumah di Kelurahan Guntung Manggis, Kota Banjarbaru.

    Perkara itu merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka berinisial R di Jorong, Tanah Laut. Setelah R ditangkap, polisi menelusuri jaringan yang diduga memasok narkotika kepadanya hingga ke Banjarbaru.

    “Terhadap perkara saudari L ini adalah perkara pengembangan dari tersangka saudara R yang dilakukan upaya paksa di Jorong,” ujar Firman dalam konferensi pers.

    Menurut Iptu Firman, transaksi narkotika yang dilakukan L dan R memanfaatkan telepon seluler. Barang kemudian ditempatkan di lokasi tertentu untuk diambil atau diranjau.

    Polisi juga masih memburu seseorang yang diduga berperan sebagai pemasok di atas L. Orang tersebut telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang atau DPO.

    “Yang sementara kami kejar ini juga salah satu kalau bahasa dari kita itu kurir, pengantar narkotika dari saudari L ke saudara R di Jorong. Sementara masih pendalaman,” kata Firman.

    Dari pemeriksaan terhadap perangkat telepon yang disita, polisi menduga narkotika yang diperoleh L berasal dari luar Kabupaten Tanah Laut. Namun, polisi belum mengungkap daerah asal pemasok tersebut karena penyelidikan masih berlangsung.

    Tersangka L juga disebut sebagai residivis perkara narkotika dan pernah menjalani hukuman di Lapas Perempuan dan Anak Martapura.

    Selain L, polisi mengungkap perkara yang melibatkan tersangka perempuan berinisial S Perempuan dewasa yang disebut bekerja di salah satu wahana permainan itu ditangkap dengan barang bukti empat paket sabu.

    Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka S mengaku memperoleh narkotika tersebut dari jaringan di Banjarmasin. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap sumber barang tersebut.

    “Kalau berdasarkan BAP baru 1 bulan. Tidak punya pekerjaan lain. Saudari S bekerja di salah satu wahana permainan,” ujar Firman.

    Para tersangka dalam perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Dalam konferensi pers tersebut, polisi juga memusnahkan sebagian barang bukti sabu. Dari total sabu yang disita, sebanyak 345,19 gram dimusnahkan, sedangkan sebagian lainnya disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik dan pembuktian di pengadilan.

    Firman menjelaskan pemusnahan dilakukan dengan menghancurkan sabu menggunakan blender, kemudian melarutkannya dalam air yang telah dicampur zat kimia sebelum dibuang melalui saluran pembuangan.

    “Nanti barang bukti tersebut dilakukan pemusnahan dengan cara kita masukkan ke mesin blender dan kemudian kita hancurkan. Selanjutnya barang bukti tersebut dilarutkan ke dalam wadah yang sudah berisi air yang mengandung zat kimia,” tutur Firman.

    Pengungkapan pada Juli-September menambah panjang catatan penanganan perkara narkotika Polres Tanah Laut sepanjang 2026.

    Dalam periode 1 Januari hingga 28 September 2026, polisi mencatat 67 kasus narkotika dengan 88 tersangka. Barang bukti yang disita mencapai 2.782,25 gram atau sekitar 2,7 kilogram sabu dan 32 butir ekstasi.

    Dari total perkara tersebut, 23 kasus masih dalam tahap penyidikan, sedangkan 44 perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan dilimpahkan kepada kejaksaan.

    Polisi menyatakan tujuh dari tersangka yang ditangkap dalam rangkaian perkara tersebut merupakan residivis narkotika. Firman mengatakan tidak ada anak di bawah umur maupun pelajar atau mahasiswa yang terlibat dalam pengungkapan yang dipaparkan tersebut.

    “Alhamdulillah tidak ada di bawah umur dan tidak ada pelajar/mahasiswa. Kami juga mengimbau untuk rekan-rekan media apabila mengekspos berita tentang narkotika tolong harus kita perangi bersama, terhadap pelajar dan mahasiswa harus kita jaga bersama,” ungkap Firman.

    Adapun mengenai etomidate, zat yang menurut Firman kini masuk kategori narkotika golongan I berdasarkan aturan baru, polisi menyatakan belum menemukan penyalahgunaan maupun peredarannya di Kabupaten Tanah Laut.

    Firman meminta masyarakat tidak pasif jika mengetahui dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan mereka.

    “Apabila rekan-rekan, seluruh elemen masyarakat mendapatkan info maupun melihat, mendengar ada indikasi penyalahgunaan dan peredaran yang terjadi di lingkungannya, tolong jangan segan-segan untuk melaporkan, baik itu ke Polsek terdekat ataupun langsung ke Polres Tanah Laut,” ujar Firman.


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini