• Jelajahi

    Copyright © Sergap24
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Polres Malteng Kawal Ketat Eksekusi Tanah Sengketa di Masohi, Sempat Diwarnai Penyampaian Aspirasi

    Redaksi
    Selasa, 29 September 2026, September 29, 2026 WIB Last Updated 2026-09-29T12:49:43Z
    masukkan script iklan disini
    (Ads) Butuh Bantuan Hukum :


    Maluku Tengah, Sergap24.info – 

    Pengadilan Negeri Masohi Kelas II melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap objek sengketa tanah di RT 10, Kelurahan Namaelo, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, Selasa (29/9/2026).


    Pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut atas penetapan Pengadilan Negeri Masohi Kelas II dalam perkara Nomor 4/Pdt.Eks/2025/PN Msh jo. 11/Pdt.G/2020/PN Msh, beserta penetapan lanjutan yang berkaitan dengan perkara tersebut.


    Sebelum eksekusi dimulai, seluruh unsur pengamanan dan pihak terkait terlebih dahulu mengikuti briefing yang berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri Masohi sekitar pukul 08.19 WIT.


    Briefing tersebut diikuti unsur Pengadilan Negeri Masohi, Polres Maluku Tengah, Kodim 1502 Masohi, Dinas Perhubungan Maluku Tengah, PT PLN UP3 Masohi serta sejumlah unsur terkait lainnya.


    Usai briefing, tim bergerak menuju lokasi objek eksekusi. Sekitar pukul 08.52 WIT, proses pengosongan mulai dilaksanakan dengan pengamanan personel gabungan.


    Sempat Diwarnai Penyampaian Aspirasi
    Dalam proses eksekusi, situasi sempat diwarnai penyampaian aspirasi dan keberatan dari Lembaga Peradatan Negeri Amahai yang hadir bersama Kepala Pemerintahan Negeri Amahai, Ketua Saniri, Upu Hena/Tuan Tanah, para Kepala Soa, anggota Saniri serta sejumlah tokoh masyarakat Negeri Amahai.


    Aspirasi tersebut pada pokoknya menyangkut sejarah keberadaan tanah di wilayah Kota Masohi, hak-hak masyarakat adat serta permintaan agar pelaksanaan eksekusi ditunda dengan mempertimbangkan persoalan tanah dan proses hukum yang menurut pihak tersebut masih berlangsung.


    Menyikapi kondisi tersebut, personel Polres Maluku Tengah bersama unsur terkait melakukan pendekatan dan mediasi dengan pihak Pemerintahan Negeri Amahai serta Ketua Saniri Negeri Amahai.


    Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif sekaligus memberikan ruang bagi penyampaian aspirasi agar berlangsung secara tertib.


    Setelah proses penyampaian aspirasi dan mediasi selesai, Pengadilan Negeri Masohi kembali melanjutkan pelaksanaan eksekusi sesuai penetapan yang menjadi dasar hukum pelaksanaan kegiatan.


    Pengosongan hingga Pemasangan Pagar
    Dalam rangkaian eksekusi tersebut, dilakukan pembacaan penetapan eksekusi, pemutusan aliran listrik oleh petugas PLN, pengosongan barang-barang dari objek eksekusi serta pemindahan barang milik para termohon ke tempat penyimpanan sementara.


    Barang-barang yang dipindahkan juga dilakukan pencatatan sebagai bagian dari rangkaian pelaksanaan eksekusi.


    Selain itu, petugas melakukan pembongkaran sejumlah warung dan toko menggunakan alat berat. Setelah seluruh proses dilaksanakan, dilakukan penandatanganan berita acara eksekusi, pemasangan pagar pada objek yang telah dieksekusi, pemasangan plang eksekusi serta dokumentasi kegiatan.


    Libatkan Puluhan Personel Gabungan

    Kapolres Maluku Tengah AKBP Widy Irawan, S.I.K. turut hadir dan memimpin langsung pengamanan pelaksanaan eksekusi bersama personel gabungan.
    Pengamanan melibatkan 85 personel Polres Maluku Tengah, 15 personel Batalyon B Pelopor Sat Brimob, 15 personel Kodim 1502 Masohi dan 10 personel Denpom XV Masohi.


    Kapolres bersama seluruh personel pengamanan memastikan setiap tahapan kegiatan berjalan dengan mengedepankan keamanan, ketertiban serta situasi yang kondusif.


    Pelaksanaan eksekusi pengosongan selesai sekitar pukul 14.15 WIT, sedangkan seluruh rangkaian kegiatan berakhir pada pukul 14.20 WIT.
    Selama pelaksanaan kegiatan, situasi secara umum terpantau aman dan lancar.


    Humas Polres Maluku Tengah
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini