• Jelajahi

    Copyright © Sergap24
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Dipimpin Kanit 1 Opsnal Ipda Edy Kurniawan, Sat Res Narkoba Polres Lampung Utara Ungkap Peredaran Sabu di Kotabumi Udik

    Minggu, 27 September 2026, September 27, 2026 WIB Last Updated 2026-09-27T01:52:25Z
    masukkan script iklan disini
    (Ads) Butuh Bantuan Hukum :


    Sergap24, info-,.
    LAMPUNG UTARA – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika. Pengungkapan dipimpin langsung oleh Kanit 1 Opsnal Ipda Edy Kurniawan, S.H., beserta tim.

    Pengungkapan dilakukan pada Sabtu, 26 September 2026, sekira pukul 16.30 WIB, di sebuah rumah yang beralamat di Muara Jaya, Jl. Farial Mega Gg. Buya Krisman, Kelurahan Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.

    Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Ketiganya adalah pasangan suami istri Ds ,Bin Indra (Alm) dan Ss Binti Herman, serta seorang rekan mereka, Fr Bin Baidi.

    Petugas menemukan sejumlah barang bukti di lokasi penangkapan, di antaranya:
    - 3 paket narkotika jenis sabu-sabu
    - 30 buah pipet tetes dot kuning di dalam kotak
    - 1 bundel plastik klip
    - 2 unit timbangan digital
    - 1 buah tas selempang warna hitam
    - 3 unit handphone

    *Kronologis Penangkapan*

    Kronologis berawal saat anggota Sat Res Narkoba Polres Lampung Utara melakukan penyelidikan di wilayah Kotabumi Udik. Pada Sabtu sore sekira jam 16.30 WIB, tim yang dipimpin Ipda Edy Kurniawan, S.H., melakukan penggerebekan di rumah yang berada di Muara Jaya tersebut.

    Di dalam rumah, petugas mendapati ketiga terduga pelaku sedang berada di lokasi. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan perlengkapan lainnya yang diduga digunakan untuk peredaran.


    Selanjutnya, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.


    Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Juncto Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Juncto Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    Tim
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini