Sergap24, info-
LAMPUNG UTARA – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara berkolaborasi dengan Polsek Kotabumi Kota berhasil mengungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang selama ini meresahkan masyarakat.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil kolaborasi apik antara Kanit Opsnal Sat Res Narkoba dan Kanit Reskrim Polsek Kotabumi Kota yang dipimpin oleh Ipda Nikmat Abadi, S.H., M.H.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/75/IX/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG tanggal 24 September 2026, penangkapan dilakukan pada Kamis, 24 September 2026, sekira pukul 12.30 WIB, di sebuah rumah di Gg. Mekar V, Kelurahan Sribasuki, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka, yaitu:
1. Riyan Saputra Alias Iyan Onggok Bin Ali Nurdin, warga Muara Jaya, Kelurahan Kotabumi Udik, yang selama ini dikenal licin dan meresahkan warga.
2. Sahroni Bin Sahrul (Alm), 29 tahun, buruh harian lepas, warga Jl. Ahmad Akuan II RT/RW 007/004, Kelurahan Sribasuki, Kecamatan Kotabumi.
Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti berupa 3 buah pirek sisa pakai, 4 plastik klip bening bekas pakai, 1 buah centong plastik dari pipet sedotan, 1 buah korek api gas warna putih, 1 buah tabung putih, 2 buah alat hisap (bong), dan 1 unit handphone Vivo Y03 warna hijau tosca.
Kronologis bermula saat tim gabungan Unit Opsnal Narkoba dan Unit Reskrim Polsek Kotabumi Kota yang dipimpin Ipda Nikmat Abadi, S.H., M.H., melakukan penyelidikan di wilayah Sribasuki. Setibanya di lokasi, petugas mendapati kedua tersangka berada di dalam rumah dan langsung melakukan penggeledahan.
Hasilnya, ditemukan barang bukti yang diduga kuat terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti diamankan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Juncto Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Juncto Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Diketahui, tersangka Riyan Saputra Alias Iyan Onggok merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Sat Res Narkoba Polres Lampung Utara dalam perkara LP/A/34/V/2026 dan LP/A/59/IX/2026.
Tim
.png)