• Jelajahi

    Copyright © Sergap24
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Ops Antik Krakatau 2026, Polda Lampung Ungkap 379 Kasus Narkoba dan Sita 85,9 Kilogram Sabu

    Senin, 28 September 2026, September 28, 2026 WIB Last Updated 2026-09-28T07:31:57Z
    masukkan script iklan disini
    (Ads) Butuh Bantuan Hukum :


    Sergap24, info-, 
    Lampung Selatan – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung bersama jajaran Polres berhasil mengungkap ratusan kasus penyalahgunaan narkotika dalam pelaksanaan Operasi Antik Krakatau 2026 yang berlangsung selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 September 2026.

    Dalam operasi tersebut, sebanyak 779 personel dilibatkan, terdiri dari 160 personel Satgas Polda Lampung dan 619 personel Satgas Polres jajaran.

    Berdasarkan hasil konferensi pers Polda Lampung, Senin (28/9/2026), tercatat sebanyak 379 kasus narkotika berhasil diungkap dengan jumlah 530 tersangka yang diamankan.

    Dari jumlah tersebut, petugas berhasil mengungkap 81 target operasi (TO) orang atau mencapai 100 persen dari target yang ditetapkan, serta mengungkap 449 orang non-target operasi. Selain itu, polisi juga berhasil mengungkap 81 TO tempat dan 298 tempat non-TO.

    Dalam operasi ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti narkotika dan barang terkait lainnya, dengan rincian:

    Sabu-sabu: 85.916,71 gram atau sekitar 85,9 kilogram

    Ganja: 49,34 gram serta 8 batang pohon ganja

    Ekstasi: 274 butir dan 2,37 gram

    Obat-obatan: 309 butir

    Tembakau sintetis: 463,6 gram

    Etomadate: 1.309 pcs

    Uang tunai: Rp67.781.000

    Kendaraan roda dua: 27 unit

    Kendaraan roda empat: 9 unit


    Total nilai ekonomis dari seluruh barang bukti yang berhasil disita mencapai Rp158.838.252.000.

    Polda Lampung memperkirakan hasil pengungkapan tersebut dapat menyelamatkan sekitar 432.356 jiwa dari dampak penyalahgunaan narkotika.

    Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum sesuai peran dan barang bukti yang ditemukan, di antaranya Pasal 609 ayat (2) huruf A dan huruf B UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 612 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang terlibat dalam Operasi Antik Krakatau 2026 atas keberhasilan mengungkap ratusan kasus narkotika di wilayah hukum Polda Lampung.

    Menurut Kapolda, pemberantasan peredaran narkotika membutuhkan kerja sama dan sinergi seluruh pihak, baik aparat penegak hukum maupun masyarakat.

    "Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika. Keamanan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama," ujar Helfi.

    Kapolda Lampung juga mengimbau masyarakat Lampung untuk tidak ragu memanfaatkan layanan kepolisian apabila membutuhkan bantuan atau penanganan cepat dari petugas.

    "Masyarakat Lampung dapat menggunakan layanan Polisi 110 dan Siger Presisi Lampung apabila membutuhkan layanan kepolisian yang cepat. Kami berharap kehadiran layanan ini dapat semakin memudahkan masyarakat dalam mendapatkan bantuan dan pelayanan kepolisian," ujar Kapolda.

    Helfi menambahkan, partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta membantu kepolisian dalam mencegah berbagai bentuk gangguan kamtibmas, termasuk peredaran narkotika.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini