• Jelajahi

    Copyright © Sergap24
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Laskar Lampung Laporkan Dugaan Pelanggaran Proyek Irigasi Way Rarem Rp40 Miliar ke 9 Institusi

    Selasa, 29 September 2026, September 29, 2026 WIB Last Updated 2026-09-29T16:20:28Z
    masukkan script iklan disini
    (Ads) Butuh Bantuan Hukum :



    Sergap24, info- 
    JAKARTA — Organisasi kemasyarakatan Laskar Lampung Indonesia resmi melayangkan laporan tertulis terkait dugaan pelanggaran pada proyek rehabilitasi jaringan irigasi Way Rarem Kotabumi, Lampung Utara, senilai Rp40 miliar. Laporan tersebut diserahkan kepada sembilan institusi dan aparat penegak hukum di tingkat nasional pada Selasa (29/9/2026).

    Sembilan instansi yang menjadi tujuan laporan tersebut meliputi Kementerian PUPR, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA), Kementerian ESDM, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), PT Pertamina (Persero), Komisi V DPR RI, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    Ketua DPC Laskar Lampung Indonesia Lampung Utara, Adi Candra, meminta otoritas terkait segera melakukan investigasi menyeluruh dan mengambil tindakan tegas terhadap seluruh pihak yang bertanggung jawab jika ditemukan bukti pelanggaran di lapangan.

    "Kami meminta evaluasi mendalam terhadap kinerja PPK dan Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung. Jika dari hasil pemeriksaan terbukti ada kelalaian atau pembiaran terhadap pengerjaan yang tidak sesuai spesifikasi—seperti penggunaan material beton pracetak (precast) yang retak atau dinding saluran tanpa pengerasan—kami mendesak dilakukan rotasi jabatan hingga proses hukum sesuai aturan yang berlaku," ujar Adi Candra kepada awak media di Jakarta, Selasa (29/9/2026).

    Adi menyampaikan bahwa langkah hukum ini diambil demi melindungi kepentingan para petani di Lampung Utara yang saat ini sangat membutuhkan kepastian aliran air irigasi untuk mengairi lahan pertanian mereka yang mengalami kekeringan.

    Selain menyoroti kualitas fisik proyek, laporan tersebut juga memuat temuan terkait dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dalam proses pengerjaan proyek irigasi tersebut.
    "Berdasarkan pemantauan di lapangan, kami menemukan indikasi penggunaan solar subsidi oleh kendaraan operasional proyek, seperti alat berat dan dump truck. Padahal, regulasi mewajibkan kendaraan sektor industri menggunakan BBM nonsubsidi seperti Dexlite atau solar industri. Tindakan ini jelas merugikan masyarakat kecil yang harus mengantre panjang demi mendapatkan BBM subsidi," jelas Adi.

    Atas temuan tersebut, Laskar Lampung mendesak BPH Migas dan Pertamina untuk memeriksa stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang diduga terlibat dalam penyaluran solar subsidi secara ilegal tersebut. Jika terbukti melanggar, mereka meminta otoritas terkait menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha serta memprosesnya sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

    Dengan resminya laporan ini diserahkan, penyelesaian dugaan permasalahan pada proyek irigasi Way Rarem kini berada di bawah kewenangan aparat penegak hukum dan kementerian terkait. Publik kini menantikan tindak lanjut dan transparansi proses pemeriksaan dari instansi-instansi tersebut.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini