KETAPANG, Sergap24.info —
Kondisi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 66.788.09 Bukit Lalang Panjang, Kecamatan Pemahan, Kabupaten Ketapang, menjadi sorotan. Pada Sabtu (13/9/2026) sekitar pukul 08.47 WIB, sejumlah jenis BBM dilaporkan tidak tersedia di SPBU tersebut.
Berdasarkan pantauan di lapangan, BBM jenis Solar, Pertamax, dan Dexlite disebut tidak tersedia. Sementara itu, BBM jenis Pertalite masih tersedia dan terlihat antrean sejumlah kendaraan.
Yang menjadi perhatian, antrean tersebut didominasi truk, kendaraan pickup, serta mobil bak terbuka yang membawa sejumlah jeriken.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya praktik penyaluran BBM bersubsidi yang tidak sesuai peruntukan. Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan pengawasan dari pihak berwenang.
Sorotan semakin menguat setelah ditemukan adanya surat rekomendasi dari Desa Kerta Baru dengan nomor 145/.../KESRA/2026 tertanggal 13 Agustus 2026.
Surat tersebut tercatat atas nama T.A.T dengan keterangan sebagai petani dan diketahui oleh L.R, Camat Pemahan. Dalam salah satu poin surat disebutkan bahwa BBM yang diperoleh berdasarkan rekomendasi tersebut tidak untuk diperjualbelikan kembali.
Seorang warga setempat mempertanyakan kondisi tersebut, terutama apabila BBM yang diperoleh menggunakan surat rekomendasi kemudian dibawa menggunakan kendaraan dan jeriken dalam jumlah tertentu.
“Ini kan sudah jelas. Surat rekomendasi untuk petani, tapi yang mengisi mobil tangki dan jeriken. Oknum O ini yang main di lapangan. Kami warga cuma bisa gigit jari,” ujar warga tersebut.
Kondisi itu dinilai perlu mendapat perhatian serius karena BBM bersubsidi pada prinsipnya diperuntukkan bagi masyarakat dan kelompok yang memenuhi ketentuan penerima subsidi.
Apabila benar terjadi penyalahgunaan surat rekomendasi atau penyaluran BBM bersubsidi yang tidak sesuai peruntukan, hal tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan oleh instansi yang memiliki kewenangan.
Masyarakat meminta Pertamina, BPH Migas, dan Polres Ketapang melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas penyaluran BBM di SPBU 66.788.09 Bukit Lalang Panjang.
Sejumlah langkah yang diharapkan dilakukan antara lain pemeriksaan mendadak, pengecekan rekaman CCTV SPBU, serta penelusuran terhadap penggunaan surat rekomendasi dan kendaraan yang mengangkut BBM menggunakan jeriken.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat berharap pihak berwenang memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk terhadap pihak-pihak yang terbukti menyalahgunakan BBM bersubsidi.
Masyarakat juga berharap penyaluran BBM bersubsidi dapat dilakukan secara transparan dan tepat sasaran sehingga tidak merugikan masyarakat yang memang berhak mendapatkannya.
(Red)

.png)




