Tulang Bawang Barat, Sergap24, Info- Unit Reaksi Cepat (URC) Presisi Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung berhasil mengungkap dan mengamankan tersangka tindak pidana penipuan dan atau penggelapan 1 Unit Sepeda Motor Beat yang terjadi di Tiyuh Mekar Asri Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Tersangka diamankan saat berada di seputaran Tiyuh Pulung Kencana, adapun identitas tersangka Berinisial IRA (22) Warga Tiyuh Mulya Asri Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K melalui Kasat Reskrim Akp Juherdi Sumandi S.H., M.H., membenarkan terkait pengungkapan dan penangkapan tersangka tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang terjadi pada Tanggal 12 Juli 2026 lalu.
"Memang benar Anggota Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim kami telah berhasil mengungkap dan mengamankan tersangka, pengungkapan ini tidak lepas dari informasi korban yang melihat Tersangka sedang berkeliaran di seputaran Tiyuh Pulung Kencana," jelasnya. Jumat (31/07/2026)
Lebih lanjut terang Akp Juherdi, adapun kronologis kejadian, saat itu anak korban sedang berkumpul dengan teman temannya dan juga tersangka untuk main game di Tiyuh Mekar Asri, lalu Tersangka meminjam motor Honda Beat milik anak korban untuk membeli rokok.
"Karena tidak menaruh rasa curiga maka motor tersebut di pinjamkan kepada tersangka, akan tetapi hingga hari ini motor tersebut tidak kunjung kembali. Karena merasa di tipu dan motornya di gelapkan maka korban bersama anaknya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tulang Bawang Barat." Terang Kasat Reskrim
Dirinya menambahkan, pengungkapan bermula pada hari Kamis tanggal 30 juli 2026 sekira pukul 10.00 Wib Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat mendapat Informasi dari Korban bahwa tersangka sedang berada di sekitar mekar Asri
Tidak menunggu lama Tim Unit Reaksi Cepat (URC) langsung melakukan penyelidikan dan menemukan Tersangka di tempat yang di maksut oleh korban. Selanjutnya di dilakukan Penangkapan, setelah di interview Tersangka membenarkan telah melakukan Penggelapan 1 (satu) unit Motor Beat milik Korban dan di bawa ke Mapolres Tubaba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya tersangka akan di jerat pasal 492 dan atau 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 Tahun Penjara." Pungkas Akp Juherdi *(humas_tubaba)*
.png)