• Jelajahi

    Copyright © Sergap24
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Lahan Sudah Ditimbun, Uang Belum Dibayar: Konflik Lahan PT CIP vs Warga Lubuk Karet

    Minggu, 26 Juli 2026, Juli 26, 2026 WIB Last Updated 2026-07-26T00:02:24Z
    masukkan script iklan disini
    (Ads) Butuh Bantuan Hukum :


     

    Lahan Sudah Ditimbun, Uang Belum Dibayar: Konflik Lahan PT CIP vs Warga Lubuk Karet


    BANYUASIN,-Sergap24.info


    Dugaan sengketa pembebasan lahan terjadi di *Desa Lubuk Karet, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin*. 


    Seorang pemilik lahan, *Mahelvi*, mengaku dirugikan setelah lahannya *diduga digusur dan ditimbun oleh PT CIP*, sementara proses *pelunasan pembayaran belum diselesaikan*.


    Sertifikat Diserahkan Oktober 2025

    Mahelvi menyebut sertifikat tanahnya diserahkan kepada pihak perusahaan pada *Oktober 2025* sebagai bagian dari proses transaksi pembebasan lahan.


    Namun hingga Juli 2026, pembayaran belum diterima secara utuh.


    _"Sertifikat sudah saya serahkan Oktober 2025. Tapi sampai sekarang pelunasan belum selesai. Yang jadi persoalan, lahan saya sudah digusur dan ditimbun, sementara hak saya sebagai pemilik belum diselesaikan,"_ ungkap Mahelvi.


    Tuntut Pelunasan dan Ganti Rugi

    Selain pelunasan, Mahelvi juga meminta PT CIP bertanggung jawab atas kerusakan lahan akibat aktivitas penggusuran dan penimbunan.


    _"Kami minta bukan hanya penyelesaian pembayaran lahan, tetapi juga ganti rugi. Sebelum digusur lahan masih punya nilai dan fungsi. Sekarang kondisinya sudah berubah dan kami alami kerugian,"_ tegasnya.


    Diduga Ada Oknum Sekdes Jadi Humas PT CIP

    Dalam proses komunikasi, Mahelvi menyebut ada *2 oknum berinisial R dan A* yang mengaku sebagai humas PT CIP. Setiap ditanya soal pembayaran, jawabannya selalu "belum ada informasi dari perusahaan".


    Yang menjadi sorotan, salah satu oknum tersebut *diduga merangkap sebagai Sekretaris Desa Lubuk Karet*. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.


    _"Kami merasa dirugikan. Lahan sudah dikuasai dan ditimbun, tapi kewajiban pembayaran dan tanggung jawab atas kerusakan belum diselesaikan,"_ jelasnya.


    Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT CIP, oknum R dan A, serta Pemerintah Desa Lubuk Karet,belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan tersebut.


    Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak sesuai *UU Pers No. 40 Tahun 1999*.


     ICHSAN / Agung

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini