• Jelajahi

    Copyright © Sergap24
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    LAPORAN DUGAAN PERZINAHAN BERLANJUT, LBH PWRI LAMPUNG UTARA MINTA PROSES HUKUM DIJALANKAN OBJEKTIF

    Senin, 07 September 2026, September 07, 2026 WIB Last Updated 2026-09-07T10:56:17Z
    masukkan script iklan disini
    (Ads) Butuh Bantuan Hukum :



    Sergap24, info- 
    LAMPUNG TENGAH — 7 September 2026 — Penanganan laporan dugaan tindak pidana perzinaan yang dilaporkan seorang pria berinisial I ke Polres Lampung Tengah kini berlanjut pada tahapan pemeriksaan dan pendalaman perkara.

    Laporan tersebut sebelumnya diterima Polres Lampung Tengah pada 14 Agustus 2026 dan sebagaimana tercantum dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP), pelapor melaporkan dugaan tindak pidana perzinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Dalam perkembangan penanganannya, proses hukum kini diarahkan pada pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan serta pengembangan alat bukti yang telah disampaikan, termasuk pendalaman terhadap rangkaian peristiwa yang dilaporkan.

    Langkah tersebut penting untuk memastikan apakah seluruh fakta dan alat bukti yang ada memiliki keterkaitan serta mampu menerangkan secara utuh dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

    Pelapor berinisial I dalam proses tersebut mendapatkan pendampingan dari LBH PWRI Lampung Utara, dengan Ketua Anggi Ridho Qodrat, S.H.

    Ketua LBH PWRI Lampung Utara, Anggi Ridho Qodrat, menyampaikan bahwa pihaknya menghargai proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Polres Lampung Tengah dan menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

    “Kami menghargai dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polres Lampung Tengah. Kami berharap seluruh saksi, alat bukti dan fakta yang ada dapat diperiksa secara objektif dan menyeluruh, sehingga perkara ini dapat terungkap secara terang berdasarkan kebenaran dan keadilan,” ujarnya.

    Menurutnya, pendampingan hukum bukan dimaksudkan untuk mengintervensi proses penyelidikan maupun penyidikan, melainkan memastikan hak-hak hukum pelapor tetap terlindungi serta proses penanganan perkara berjalan sesuai koridor hukum.

    Bukan Menghakimi, Tetapi Menunggu Pembuktian

    Dalam perkara pidana, adanya laporan maupun pemeriksaan terhadap seseorang belum dapat dijadikan dasar untuk menyatakan seseorang bersalah. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap harus didasarkan pada fakta, keterangan saksi, alat bukti dan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.

    Terlebih, sejak 2 Januari 2026, hukum acara pidana Indonesia menggunakan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981. UU baru tersebut antara lain mengatur penyempurnaan kewenangan penyelidik dan penyidik serta penguatan hak saksi, korban dan pihak-pihak dalam proses pidana. 

    Sementara itu, Pasal 411 KUHP dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur mengenai tindak pidana perzinaan. Ketentuan tersebut merupakan delik aduan, sehingga penuntutan pada prinsipnya memerlukan pengaduan dari pihak yang ditentukan undang-undang, termasuk suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. 

    Karena itu, proses pemeriksaan terhadap saksi maupun bukti menjadi bagian penting untuk menguji kebenaran laporan dan menentukan arah penanganan perkara selanjutnya.

    LBH PWRI Lampung Utara juga mengimbau seluruh pihak agar tidak mengambil kesimpulan sendiri, tidak melakukan penghakiman di ruang publik, serta memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional dan objektif.

    “Yang kita harapkan adalah kebenaran yang terang. Biarkan proses hukum bekerja berdasarkan bukti dan fakta. Semua pihak harus menghargai proses tersebut agar keadilan dapat diwujudkan tanpa mengorbankan hak siapa pun,” tegas Anggi.

    Dengan berjalannya pemeriksaan saksi dan pendalaman alat bukti, publik kini menunggu hasil proses hukum Polres Lampung Tengah untuk memastikan secara objektif apakah unsur dugaan tindak pidana yang dilaporkan terpenuhi atau tidak.

    Tim Pwri Lampung Utara 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini