LAMPUNG UTARA , Sergap24, Info– Pembangunan tower BTS di Kelapa 7 RT 07 Gang Pepaya meninggalkan luka baru, jalan kampung rusak ditambal tipis semen, sementara tower sudah beroperasi dan sinyal 4G lancar. Polemik ini makin pelik setelah Kabid Tata Ruang Dinas Perkimcitaru Lampung Utara, Saukat, blak-blakan menyebut vendor belum pernah berkoordinasi dengan pihaknya.
“Pihak vendor atau perusahaan belum pernah ada koordinasi ke bidang tata ruang. Kami menanyakan apakah pembangunan tersebut sudah sesuai peruntukannya. Sampai saat ini, pihak perusahaan belum pernah menghadap atau berkoordinasi ke bidang kami,” terang Saukat kepada media. Selasa (9/6/2026).
Pernyataan itu berarti satu hal, tower sudah berdiri tanpa memastikan kesesuaian dengan RT/rw dan kelengkapan teknis. Pengawasan Pemkab kecolongan di titik paling awal.
Sementara itu, Camat Kotabumi Selatan Dedi Nurman buru-buru meluruskan perannya. “Surat persetujuan lingkungan tersebut bukan merupakan izin, hanya syarat perizinan tanda saya mengetahui di wilayah tersebut akan dibangun tower BTS. Saya menandatangani dengan kapasitas sebagai kepala wilayah,” jelas Dedi.
Klarifikasi itu sah secara aturan, tapi tidak menjawab keresahan warga, siapa yang sekarang bertanggung jawab membeton ulang jalan, dan kapan?
Kondisi jalan yang retak dan tidak rata membahayakan pengendara motor. Janji awal pemulihan jalan seperti menguap. Warga kini tidak hanya minta perbaikan, tapi juga audit izin seluruh tower BTS di Lampung Utara agar tidak ada lagi proyek yang datang, merusak, lalu pergi tanpa tanggung jawab.
Jika tower bisa beroperasi tanpa koordinasi ke dinas tata ruang, maka mekanisme pengawasan Pemkab Lampung Utara patut dipertanyakan. Sinyal lancar, tapi jalan hancur. Pembangunan tidak boleh meninggalkan beban baru bagi warga.
Pemkab masih punya waktu untuk membuktikan keseriusannya, panggil vendor, paksa perbaikan jalan sesuai standar PUPR, dan buka data izin tower ke publik.
Selama dua hal itu belum dilakukan, desakan warga di Gang Pepaya akan terus menggema. Karena yang rusak bukan hanya aspal, tapi juga kepercayaan publik bahwa negara hadir menjaga fasilitas umum, bukan sekadar mengizinkan pembangunan.
Sampai berita ini diturunkan, Pemkab Lampung Utara belum menjawab dua hal mendasar, siapa yang bertanggung jawab membeton ulang jalan, dan kapan perbaikan itu akan dilakukan. Sementara itu, Sekda Lampung Utara belum memberikan tanggapan meski telah dikonfirmasi media melalui pesan WhatsApp.
Tim
.png)