Lampung Utara, Sergap24, Info -
_Warga Kelapa 7 RT 07 GG Pepaya, Lampung Utara_
Masyarakat Kelurahan Kelapa 7 RT 07 GG Pepaya kini bisa menikmati sinyal 4G full bar. Video call lancar, TikTok anti-buffering. Ironisnya, kemewahan digital itu harus dibayar dengan jalan kampung yang hancur lebur, ditambal semen ala kadarnya seperti bekas luka yang ditutup plester basah.
Sebulan lalu, sebuah tower BTS berdiri megah di sudut gang. Janji manis di awal: “Jalan yang rusak karena proyek akan kami perbaiki kembali.” Realitasnya? Jalan hanya dioles semen tipis, tidak rata, retak dalam hitungan minggu. Lihat saja foto yang beredar: tambalan yang lebih mirip percobaan gagal tukang bangunan amatiran.
Ini bukan sekadar soal estetika. Ini soal akuntabilitas yang hilang.
*Pertama, siapa yang sebenarnya untung?* Operator seluler dapat pelanggan baru, vendor tower dapat sewa lahan puluhan tahun, pemerintah daerah dapat retribusi izin. Rakyat? Dapat sinyal, plus bonus jalan rusak dan bahaya kecelakaan. Kalkulasi bisnisnya sempurna, kalkulasi keadilannya nol besar.
*Kedua, aturan ada, tapi taringnya tumpul.* Peraturan Bersama 3 Menteri jelas mewajibkan pemulihan fasilitas umum yang terdampak pembangunan menara. UU LLAJ Pasal 24 memerintahkan penyelenggara jalan untuk segera memperbaiki kerusakan. Pertanyaannya: di mana Dinas PUPR Lampung Utara? Di mana Satpol PP yang biasa galak menertibkan PKL? Apakah hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke korporasi?
*Ketiga, ini pola lama yang berulang.* Tower dibangun, jalan rusak, warga mengadu, instansi saling lempar tanggung jawab, perusahaan menghilang di balik dalih “sudah sesuai prosedur”. Prosedur yang mana? Prosedur menambal jalan dengan semen 2 cm lalu angkat kaki?
Jangan salah, kami tidak anti-pembangunan. Kami butuh sinyal. Tapi logika macam apa yang membenarkan pertukaran antara konektivitas dengan keselamatan? Apakah nyawa pengendara motor yang terpeleset di tambalan retak itu sepadan dengan notifikasi WhatsApp yang cepat masuk?
Jika hari ini kita diam, besok lusa setiap gang akan punya tower, sekaligus punya jalan hancur. Ini preseden berbahaya: korporasi boleh merusak, rakyat yang menanggung perbaikan lewat APBD.
Maka tuntutannya sederhana dan tidak bisa ditawar. Pemkab Lampung Utara harus hentikan sementara operasional tower tersebut sampai jalan dibeton sesuai standar teknis PUPR, bukan standar tukang tambal ban. Panggil vendornya ke meja, bukan lewat telepon. Audit semua izin tower yang sudah berdiri: berapa yang meninggalkan “warisan” jalan rusak?
Sinyal boleh 5G, tapi kalau mentalitas pengawasan dan tanggung jawab masih 2G, maka yang kita bangun bukan konektivitas. Yang kita bangun adalah ketimpangan.
Sudah cukup warga jadi korban janji manis pembangunan. Kali ini, giliran korporasi dan birokrasi yang menepati janjinya.
Sumber berita: masyarakat warga Kelapa 7
Tim Pwri Lampung Utara
Tim Sergap24, Info -
Berita Sesuai Fakta
.png)