• Jelajahi

    Copyright © Sergap24
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Satresnarkoba Polres Lampung Utara Tangkap Dua Pelaku, Amankan 12 Paket Sabu

    Jumat, 05 Juni 2026, Juni 05, 2026 WIB Last Updated 2026-06-05T07:58:18Z
    masukkan script iklan disini
    (Ads) Butuh Bantuan Hukum :


    Lampung Utara , Sergap24, Info– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Utara kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.

    Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DS (37) dan AS (29). Keduanya ditangkap di kawasan Stadion Sukung, Jalan Persilu, Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.

    Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 12 paket narkotika jenis sabu, satu unit telepon genggam, satu bungkus rokok, empat bundel plastik klip, serta satu kaleng bekas wadah permen yang diduga digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.

    Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si melalui Kasi Humas IPTU Herawati mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Lampung Utara dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Lampung Utara.

    "Polres Lampung Utara terus berkomitmen melakukan upaya penegakan hukum terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel Satresnarkoba dalam menjaga masyarakat dari ancaman bahaya narkoba," ujar IPTU Herawati. Jumat (5/6/26). 

    Lebih lanjut, IPTU Herawati menjelaskan bahwa saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

    "Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar," tambahnya.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan ketentuan terkait lainnya. 

    Polres Lampung Utara menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya. (*)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini