Sergap24.info.Takalar-Polemik dugaan tidak melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa (DD)Tahun Anggaran 2025 dengan kegiatan pencairan dana desa di Desa Tamalate, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar.Senin,(22/6/2026)
Sorotan publik mencuat setelah adanya dugaan kegiatan pencairan dana desa Tamalate, yang telah disinyalir melanggar aturan secara administrasi, yang tidak melibatkan BPD dalam penandatanganan perdes baru pencairan Dana Desa di tahun 2026.
Saat dikonfirmasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tamalate, mengatakan, "Seharusnya ada pembahasan Perdes dulu baru dibuatkan berita acara kesepakatan pihak satu Kepala Desa dan pihak dua BPD, itu baru bisa ada pencairan, ini tidak pernah dibahas, tidak pernah di sepakati antara BPD dan kepala Desa Tamalate, lalu melakukan pencairan dana desa. BPD baru mengetahui secara pasti bahwa Dana Desa sudah dicairkan setelah adanya undangan penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) tahap satu dan dua tahun 2026 tanpa adanya perdes serta kesepakatan antara kepala desa dan BPD. celakanya lagi laporan realisasi tahun 2025 saya tidak pernah lihat, "tuturnya.
Pernyataan BPD Tamalate tersebut menambah pertanyaan publik terkait proses pelaporan dan pertanggungjawaban kegiatan Desa Tamalate. Sebab sebagai lembaga pengawasan di tingkat desa, BPD mengaku tidak pernah menandatangani laporan pertanggungjawaban kegiatan yang kini menjadi sorotan.
Lanjut dikonfirmasi langsung Kepala Desa Tamalate, Husain mengatakan, "ada Rancana anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) saya duduk bersama dengan BPD, ada berita acaranya, dikarenakan sesuatu faktor yang belum disepakati dengan BPD makanya tidak mau tanda tangan, karena gajinya mau di naikkan BPD dan terkait berita acara pencairan Dana Desa, BPD tidak mau tanda tangan lagi karena ada sesuatu permintaannya lagi BPD tersebut, dan terkait laporan pertanggung jawaban realisasi kegiatan, itu ada terpajang di papan tranparansi desa, "Tuturnya. (TS)
.png)
