Lampung Utara , Sergap24, Info– Pembangunan tower setinggi puluhan meter di Jalan Inpres, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kotabumi Selatan, nyaris rampung. Tapi di meja Dinas PTSP Lampung Utara, dokumen perizinannya nol besar.
“Satu huruf pun tak pernah masuk ke kami. Mereka tidak pernah mengajukan izin ke PTSP,” sergah Irawan Jek Triyanto, Petugas Fungsional DPMPTSP Lampung Utara mewakili Kepala Dinas Fadli Achmad, Kamis 18/6/2026.
Fakta itu diungkap setelah tower yang diduga milik jaringan Telkomsel tersebut berdiri kokoh tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Dalam aturan tata bangunan, PBG wajib selesai dan terbit sebelum konstruksi dimulai. Memulai pembangunan mendahului izin jelas melanggar hukum dan berisiko sanksi pembongkaran paksa atau denda.
Tahapan legalitasnya jelas, SITAC untuk pembebasan lahan dan izin lingkungan warga, lalu pengurusan PBG lewat sistem SIMBG milik pemda, dan pelaksanaan konstruksi hanya boleh dilakukan setelah dokumen PBG resmi keluar.
“PBG itu diusulkan sebelum ada bangunannya. Ini bangunannya sudah berdiri, bahkan pengajuan PBG-nya pun belum masuk,” tegas Irawan.
Ia menambahkan, tanpa KKPR sebagai dasar, proses perizinan mustahil berjalan. “Kalau dasar-dasarnya seperti KKPR belum ada, otomatis proses perizinan tidak bisa berjalan. Sampai hari ini belum ada pengajuan dari pihak mereka,” ujarnya.
Polemik ini menyeret PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (Mitratel), anak usaha PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Ironis, perusahaan infrastruktur telekomunikasi terbesar se-Asia Tenggara itu justru dipertanyakan kepatuhannya di Lampura.
Kepala Bidang Penataan Ruang Disperkimciptaru Lampung Utara, Sukat, menyebut pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan dan peringatan. “Kami sudah melayangkan surat pemanggilan dan peringatan. Kami tunggu tiga hari ini,” kata Sukat.
Menurutnya, tidak pernah ada koordinasi atau pengurusan PBG ke instansinya. “Sampai saat ini tidak ada yang datang ke Disperkimciptaru, baik itu koordinasi maupun mengurus izin PBG-nya,” tegasnya.
Sebagai langkah awal, Pemkab Lampura menghentikan seluruh aktivitas pembangunan di lokasi. “Untuk sementara, segala kegiatan pembangunan menara tower di Inpres kita hentikan,” ujar Sukat.
Jika peringatan diabaikan, Pemkab siap melangkah ke sanksi tegas. “Sanksinya ada dalam Perda. Apabila tidak diindahkan teguran tertulis, baru dilakukan tindakan penyegelan dan pembongkaran. Semua itu ada aturannya,” jelasnya.
Langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Sekda Lampung Utara, Intji Indriati, dengan melibatkan sejumlah instansi terkait.
Di tengah polemik, warga mempertanyakan sikap perusahaan yang dinilai abai prosedur. Selain soal legalitas, mobilisasi material proyek juga dikeluhkan karena merusak jalan lingkungan.
“Kalau perusahaan besar saja membangun tanpa izin, bagaimana dengan masyarakat kecil? Ini yang menjadi pertanyaan publik,” ujar Syaifullah, warga setempat.
Hingga berita ini diterbitkan, identitas vendor pelaksana proyek belum diketahui pasti oleh pemerintah daerah. PTSP menegaskan, tanpa pengajuan resmi dari pengembang, pihaknya tidak punya dasar administrasi untuk membina maupun memproses izin.
Kini publik menunggu penjelasan resmi. Apakah ini murni kelalaian administrasi, miskomunikasi di lapangan, atau ada alasan lain di balik pembangunan tower yang diduga berjalan tanpa izin tersebut?
Tim Pwri Lampung Utara
.png)