Sergap24.info.Takalar-Instalasi pembuangan air limbah (IPAL) SPPG Mangadu 02, di Kelurahan Mangadu , Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, yang diduga kurang maksimal dengan adanya rembesan bak penampungan air limbah yang keluar dan mengakibatkan bau busuk di lingkungan sekitar. Rabu,(10/6/2026)
Dari hasil pantauan awak media ini di lapangan, telah menemukan di duga limbah minyak dan lemak yang keluar dari tempat penampungan air limbah SPPG Mangadu 02 tanpa melalui proses pengolahan limbah yang sesuai standar. Kondisi ini yang kemudian memicu menyebarkannya bau busuk di sekitar bak penampungan limbah SPPG Mangadu 02.
Ketua LSM PEMANTIK Rahman Suwandi, mengatakan, " Mendesak Kepala Dinas Lingkungan hidup dan pertanahan (DLHP) Kabupaten Takalar untuk segera menindaklanjuti dan menutup sementara SPPG Mangadu 02 yang di duga IPALnya belum memenuhi standar. Limbah tersebut di duga limbah minyak dan lemak, mengakibatkan bau busuk di lingkungan sekitar, "tutur Omgul sapaan akrabnya.
Keputusan Menteri LH No. 2760 Tahun 2025), SPPG wajib memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memenuhi standar, untuk mengolah limbah cair dapur dan sisa makanan agar tidak mencemari lingkungan.
Mengacu pada Permen LH No 11 tahun 2025 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik menyebutkan bahwa limbah yang mengandung minyak dan lemak harus melalui beberapa tahap. Mulai dari grease trap, bak ekualisasi, bak aerobik hingga desinfeksi dan filtrasi. Kalau pengolahan dilakukan sesuai standar, hasilnya akan memenuhi baku mutu dan aman dibuang ke lingkungan sekitar.
Saat di konfirmasi Kepala SPPG Mangadu 02 melalui pesan WhatsAppnya mengatakan, "Sudah kasih tahu mitra untuk perbaiki dan tim puskesmas sudah datang melihat langsung d Labkesda katanya airnya berbau,"jawabnya. (TS)
.png)
