• Jelajahi

    Copyright © Sergap24
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Klarifikasi Kepala Cabang FIF Kotabumi Viral 38 Ribu Views di TikTok, Komentar Netizen Malah Bikin Gaduh Lagi

    Sabtu, 06 Juni 2026, Juni 06, 2026 WIB Last Updated 2026-06-06T13:15:31Z
    masukkan script iklan disini
    (Ads) Butuh Bantuan Hukum :


    LAMPUNG UTARA , Sergap24, Info- Klarifikasi Kepala Cabang FIF GROUP Kotabumi, Andy Surbati, soal polemik gaji Rp2,1 juta kini viral di TikTok. Video yang diunggah akun @RadarCyberNusantara Id, baru 1 hari tayang sudah ditonton 38,3 ribu kali dan memicu puluhan komentar netizen.

    Dalam klarifikasi itu, Andy menjelaskan angka Rp2.137.734 di slip gaji adalah gaji pokok, bukan total take home pay. Jika ditambah tunjangan tetap, pulsa, BBM, dan tunjangan tenaga lapangan, total penghasilan karyawan lapangan FIF GROUP Kotabumi mencapai Rp3.047.734, setara UMK Lampung Utara 2026.

    Namun, klarifikasi tersebut justru memecah reaksi warganet di kolom komentar.

    Kubus pro FIF:
    diwakili akun @Ahy Rian Novrizal, Menyala buat rekan2 Fifgrub....Gasss, mendukung penjelasan perusahaan dan menyemangati karyawan FIF. @Abraham Pasai, juga ikut nimbrung netral, “FIF kotabumi Lampung Utara 😁😁.”

    Kubus kritis paling ramai:
    Akun @LAWYER BANGPAN, menyoroti dasar hukum UMK berdasarkan PP No 36 Tahun 2021 dan menyebut komponen yang dijelaskan “tidak masuk pengupahan” sehingga berpotensi melanggar UU Ketenagakerjaan.

    @PEKOMON, langsung menuding, “gaji pokok masak dicampur sama tunjangan, sudah jelas melanggar UU tenaga kerja ini, padahal sekelas perusahaan besar.”

    @DAING DOYY, menyebutnya akal-akalan: “heehh akal2an itu, mana tunjangan ini itu digabungin dgn gaji umk, gaji umk itu hak yg sudah ditetapkan pemerintah.”

    @KOPRAL, juga mengkritik teknis: “UMR itu gaji pokok…!!!! kalo uang transport dan pulsa dll itu operasional…kalo semua dihitung dan dijadikan gaji agar sesuai UMK maka bisa diasumsikan operasional ditanggung sendiri oleh karyawan.”

    @Bang Dhani, bahkan cerita pengalaman teman: “Gaji pokok dan tunjangan lainnya itu Take Home Pay Pak Andi.. teman saya sampai gak kerja lagi karna kerja 2 bulan full jadi FC sampai sekincau, banjit sana. Waktunya gajian hanya masuk 2.2 juta saja.. Besar Pasak daripada Tiang.”

    @ferizen, menduga klarifikasi dilakukan agar kepala cabang “tetap aman supaya bisa menjabat” dan @Dedy onal, langsung menyebut: “bohong.” Sementara @PRASETYO TKTDW dan @APEX , juga menyindir sistem pecah tunjangan.

    Kubus penanya:
    Diwakili @Anaknya Misnawati: “sejak kapan gaji pokok adalah THP? HR abal-abal ya gini.” Lalu @parta wijaya, berpendapat “gapok seharusnya UMK..baru ditambah tunjangan lainnya.”

    Polemik ini menunjukkan, di era media sosial, satu angka di slip gaji bisa memicu perdebatan luas jika tidak dijelaskan secara lengkap sejak awal.

    FIF GROUP Kotabumi menegaskan, sistem penggajian yang diterapkan sudah sesuai standar perusahaan dan regulasi ketenagakerjaan. Total take home pay karyawan lapangan tetap Rp3.047.734 per bulan, belum termasuk insentif atau bonus jika target tercapai.

    Tim Pwri Lampung Utara 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini