LAMPUNG UTARA , Sergap24, Info– Pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) di Kelapa Tujuh, Gang Pepaya, memicu polemik. Di tengah keresahan warga soal dampak dan kelengkapan izin, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Lampung Utara memilih angkat tangan.
Kabid Tataruang Perkim, Saukat menegaskan, pihaknya tidak punya kewenangan menerbitkan atau membatalkan izin BTS. Seluruh proses perizinan, kata dia, kini sepenuhnya berada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) melalui sistem elektronik terintegrasi.
“Perizinan pembangunan BTS bukan kewenangan Perkim. Prosesnya ada di PTSP sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Saukat saat dikonfirmasi diruang kerjanya. Rabu (10/6/2026).
Pernyataan itu membuka pertanyaan krusial. Jika Perkim tidak berwenang, siapa yang memastikan pembangunan BTS di Gang Pepaya sesuai tata ruang dan aturan daerah?
Kepala Bidang Tata Ruang Perkim, Saukat, mengakui ada persoalan di lapangan. Ia menyebut banyak perusahaan berdalih sudah mengantongi izin melalui Online Single Submission (OSS), tapi abai terhadap kesesuaian tata ruang dan ketentuan lingkungan di Lampung Utara.
“Sering kali perusahaan beralasan sudah punya izin OSS. Padahal pelaksanaan di lapangan tetap harus tunduk pada aturan daerah, termasuk kesesuaian tata ruang,” jelas Saukat.
Kondisi ini memperlihatkan celah antara sistem perizinan nasional berbasis OSS dan regulasi daerah. Jika PTSP menerbitkan izin tanpa verifikasi tata ruang dari Perkim, maka muncul pertanyaan siapa yang bertanggung jawab jika terjadi pelanggaran di lapangan.
Warga Kelapa Tujuh kini menunggu kejelasan. Mereka berharap PTSP tidak hanya jadi pintu keluar izin, tapi juga memastikan pembangunan BTS tidak melanggar tata ruang, membahayakan keselamatan, dan merugikan lingkungan sekitar.
Hingga berita ini diturunkan, perusahaan pembangun BTS di Gang Pepaya belum memberikan keterangan resmi terkait status izin dan kesesuaiannya dengan ketentuan daerah.
Penulis: Rolip Hasan
Jurnalis Sergap24, Info -
.png)