• Jelajahi

    Copyright © Sergap24
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Dua Pejabat Bawaslu Tulang Bawang Ditahan, Diduga Korupsi APBN Rp814 Juta

    Selasa, 05 Mei 2026, Mei 05, 2026 WIB Last Updated 2026-05-05T02:43:17Z
    masukkan script iklan disini
    (Ads) Butuh Bantuan Hukum :



    Tulang Bawang , Sergap24, Info– Kejaksaan Negeri Tulang Bawang menetapkan dua pejabat Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan anggaran APBN tahun 2023–2024. Keduanya langsung ditahan usai penetapan tersangka.Senin(4//52026).

    Dua orang yang ditetapkan tersangka adalah Sofyan sebagai Koordinator Sekretariat sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga menjabat Sekretaris Bawaslu dan Otong Syahbana sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu, menjabat Bendahara Bawaslu.

    Diketahui Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Negara, termasuk pencairan dana tanpa dokumen sah, penggunaan tidak sesuai peruntukan, serta pembuatan dokumen fiktif. Akibatnya, Negara mengalami kerugian sebesar Rp814.267.377.

    Kepala Seksi Intelijen Kejari Tulang Bawang, Dimas Sany, mewakili Kepala Kejari Rolando Ritonga, menjelaskan, Penetapan tersangka dilakukan pada 4 Mei 2026, setelah proses penyidikan yang telah berlangsung sejak September 2025.

    "Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga melakukan penyimpangan anggaran dengan berbagai modus, 
    Pencairan dana tanpa pertanggungjawaban yang sah
    Penggunaan anggaran tidak sesuai peruntukan 
    Pembuatan dokumen fiktif
    Selain itu, selama proses pemeriksaan, keduanya diduga memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta serta berpotensi mempengaruhi saksi dan menghilangkan barang bukti" Jelas Kasi intelijen.

    Selain itu lanjut Kastel, penyidikan kasus ini dilakukan melalui serangkaian tahapan, mulai dari penerbitan surat perintah penyidikan pada 24 September 2025 hingga beberapa kali perpanjangan. Tim penyidik juga telah memeriksa berbagai pihak terkait serta mengumpulkan alat bukti untuk memperjelas peristiwa pidana dan pihak yang bertanggung jawab.

    "Setelah dinyatakan cukup bukti, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 4 Mei hingga 23 Mei 2026"Ujarnya.

    Ia menambahkan pihaknya melakukan penahanan dengan mempertimbangkan ancaman hukuman, potensi melarikan diri, serta kemungkinan menghambat proses hukum, termasuk mempengaruhi saksi dan menghilangkan barang bukti.

    "Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Kejari Tulang Bawang untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain"pungkasnya.(red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini