• Jelajahi

    Copyright © Sergap24
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Pemerintah Lampung Utara “Tutup Mata”? PT Cleo Diduga Beroperasi Tanpa Izin, PAD Terancam Hilang

    Jumat, 03 April 2026, April 03, 2026 WIB Last Updated 2026-04-03T07:21:56Z
    masukkan script iklan disini
    (Ads) Butuh Bantuan Hukum :


    Lampung Utara, Sergap24 , info— Sikap pemerintah daerah Lampung Utara kembali menuai kritik keras. Dugaan beroperasinya perusahaan PT Cleo tanpa izin resmi justru terkesan dibiarkan berlarut-larut tanpa tindakan tegas.

    Ironisnya, persoalan ini bukan baru terjadi. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa pihak perusahaan telah beberapa kali dipanggil dan bahkan dibahas dalam forum hearing resmi. Namun hingga kini, hasilnya nihil—tidak ada langkah konkret, tidak ada sanksi tegas, dan tidak ada kejelasan penegakan hukum.

    Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: ada apa dengan pemerintah daerah? Ketika aturan seharusnya ditegakkan, justru yang terlihat adalah pembiaran. Jika benar perusahaan beroperasi tanpa izin, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk nyata lemahnya wibawa pemerintah dalam mengawasi dan menertibkan dunia usaha.

    Lebih jauh lagi, dampak yang ditimbulkan tidak bisa dianggap sepele. Potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi ancaman nyata. Perusahaan yang belum memenuhi kewajiban perizinan berpotensi tidak memberikan kontribusi maksimal terhadap pajak dan retribusi daerah. Artinya, ada potensi kerugian yang harus ditanggung oleh masyarakat luas.

    Yang lebih memprihatinkan, sikap lamban dan tidak tegas ini justru menciptakan preseden buruk. Dunia usaha bisa saja menilai bahwa aturan hanyalah formalitas tanpa konsekuensi nyata. Jika dibiarkan, hal ini berpotensi merusak tata kelola investasi di daerah.

    Publik berhak mempertanyakan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban dan meningkatkan pendapatan daerah. Apakah pemerintah benar-benar tidak peka, atau justru ada faktor lain yang membuat persoalan ini seolah “mandek” tanpa penyelesaian?

    Masyarakat kini menunggu, bukan sekadar rapat dan pemanggilan, tetapi tindakan nyata. Penegakan aturan tidak boleh tebang pilih. Jika pelanggaran terbukti, maka sanksi harus dijatuhkan secara transparan dan tegas.

    Tanpa itu, kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah akan terus tergerus—dan potensi pendapatan daerah pun akan terus menguap tanpa jejak.

    PWRI Lampung Utara 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini