Lampung Utara, Sergap24, Info– Seorang Koordinator Kecamatan (Korcam) Pendamping Desa di Kabupaten Lampung Utara, Ardiansyah, menyatakan akan melaporkan dugaan pemindahan tugas secara sepihak ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendesa PDT). Langkah ini diambil sebagai bentuk protes terhadap kebijakan yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Ardiansyah mengaku dirinya dipindahkan dari posisi sebagai Korcam Kecamatan Kotabumi Kota tanpa melalui prosedur yang semestinya. Ia menilai keputusan tersebut bertentangan dengan aturan yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2025.
Masih kata Ardiansyah pemindahan tugas dirinya dilakukan secara sepihak dan tidak mempertimbangkan kinerja maupun kontribusinya selama menjalankan tugas di lapangan. Ia juga menilai keputusan tersebut bersifat diskriminatif dan berpotensi merugikan program pendampingan desa.
“Korcam merupakan bagian dari Pendamping Desa yang memiliki tanggung jawab koordinasi di tingkat kecamatan serta memfasilitasi laporan pelaksanaan pendampingan oleh camat kepada pemerintah daerah kabupaten/kota,” ujarnya. Kamis (16/4/2026)
Dia menilai kebijakan tersebut tidak hanya merugikan dirinya secara pribadi, tetapi juga berdampak pada keberlanjutan program pendampingan desa yang sedang berjalan. Ia khawatir perubahan mendadak ini akan mengganggu koordinasi dan efektivitas pendampingan di tingkat kecamatan.
Sebagai tindak lanjut, Ardiansyah berencana melaporkan kasus ini secara resmi ke Kemendesa PDT agar mendapatkan kejelasan dan penanganan sesuai aturan yang berlaku. Ia berharap kementerian dapat mengevaluasi keputusan tersebut dan memastikan perlindungan terhadap tenaga pendamping profesional di lapangan.
Tim Pwri Lampung Utara
.png)