Mesuji, Sergap24 , Info- Anggota Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang bersama Tekab 308 Polres Mesuji dengan dipimpin oleh Kanit Reskrim kembali berhasil mengungkap dan menangkap tiga tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di ruko Lia Furniture Desa Simpang Pematang Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji pada Bulan Juli 2025 lalu.
Ketiga tersangka di tangkap pada Hari Rabu 22 April 2026, adapun identitas tersangka adalah RN (21) Warga Desa Labuhan Batin Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji, SN (23) Warga Sungai Belida Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), dan SI (42) Warga Sungai Belida Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten Mesuji.
Kapolsek Simpang Pematang Kompol Ery Hafri S.H, M.H mewakili Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H membenarkan atas keberhasilan Anggotanya bersama Tekab 308 mengungkap dan menangkap tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
"Tiga tersangka ini kita tangkap di dua tempat berbeda, yaitu untuk tersangka RN di tangkap di jalan Poros Desa Labuhan Batin Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji, sedangkan untuk tersangka SN dan SI di tangkap di rumahnya di Desa Sungai Belida Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten OKI," ujarnya. Kamis (23/04/26)
Lebih lanjut, penangkapan bermula saat Anggota mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka RN, kemudian Anggota bersama Tekab 308 Polres Mesuji dengan di Pimpin IPTU Apriansyah S.H, M.H menuju ke lokasi yang di maksud.
Saat berada di jalan Poros Desa Labuhan Batin tim melihat tersangka, selanjutnya anggota melakukan penangkapan dan di lakukan interogasi terhadap tersangka, dari hasil interogasi tersangka RN mengakui telah melakukan tindak pidana kejahatan di 7 TKP seputar Kecamatan Simpang Pematang dan menjual sepeda motor hasil curian di Ruko Lia Furniture kepada tersangka SN dan SI yang berada di Kecamatan Lempuing.
Dari keterangan tersangka RN, tim pun melakukan pengejaran terhadap kedua tersangka yang diduga sebagai penadah hasil curian di Kecamatan Lempuing Kabupaten OKI dan tim berhasil menangkap kedua tersangka di rumahnya di Desa Sungai Belida tanpa perlawanan.
Saat ini ketiga tersangka bersama barang bukti 1 Buah Kotak Handphone merek OPPO a17 Warna Biru Laut, 1 Unit Handphone merek OPPO a17 Warna Biru Laut, 1 Lembar Foto Copy BPKB dan STNK sepeda motor merek YAMAHA VIXION No. Pol BE 5930 L0 Warna Biru telah di bawa ke Mapolsek Simpang Pematang, sedangkan untuk sepeda motor hasil curian masih dalam pengejaran Anggota. Ungkap Kompol Ery
Atas perbuatannya ketiga tersangka di jerat dengan Pasal 363 KUHPindana, yang berubah menjadi Pasal 477 UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHPindana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 Tahun. Pungkasnya.
.png)