• Jelajahi

    Copyright © Sergap24
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    PPPK Korcam PKH di Abung Selatan Diduga Selingkuh, Digerebek Istri Sah secara agama di Kontrakan

    Rabu, 04 Maret 2026, Maret 04, 2026 WIB Last Updated 2026-03-04T07:05:54Z
    masukkan script iklan disini
    (Ads) Butuh Bantuan Hukum :

    PPPK Korcam PKH di Abung Selatan Diduga Selingkuh, Digerebek Istri Sah secara agama di Kontrakan
    Lampung Utara.Sergap24,info –
    Seorang pria berinisial H yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam) Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, diduga terlibat perselingkuhan dengan seorang wanita berinisial A.

    Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di wilayah Candimas, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara. 

    Dugaan perselingkuhan mencuat setelah istri sah H melakukan penggerebekan secara langsung di lokasi tersebut.

    H diduga melakukan perselingkuhan dengan A, yang diketahui berstatus Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK). Keduanya digerebek saat berada di dalam rumah kontrakan. 

    Penggerebekan dilakukan oleh istri sah H secara agama dan turut disaksikan Ketua RT setempat serta sejumlah warga sekitar.

    Pria berinisial H merupakan aparatur pemerintah berstatus PPPK yang bertugas sebagai Korcam PKH di Kecamatan Abung Selatan. Sementara itu, A diketahui berstatus sebagai TKSK di wilayah yang sama.
    Istri H mengaku sebagai istri sah secara agama dan memiliki bukti pernikahan yang sah.

    Penggerebekan terjadi pada Selasa, 3 Maret 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan di wilayah Candimas, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara.

    Istri H mengaku merasa dirugikan secara moral dan sosial atas dugaan perselingkuhan tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakannya dilakukan demi mempertahankan kehormatan rumah tangga.

    “Saya adalah istri yang sah secara agama. Saya memiliki bukti pernikahan. Apa yang saya lakukan adalah untuk mempertahankan kehormatan rumah tangga saya,” ujarnya.

    Menurutnya, dugaan perbuatan tersebut tidak hanya melukai perasaannya, tetapi juga mencoreng nama baik keluarga serta institusi tempat suaminya bekerja sebagai aparatur pemerintah.

    Istri H meminta agar dugaan perselingkuhan tersebut diproses secara hukum maupun melalui mekanisme disiplin kepegawaian.

    Secara pidana, dugaan perzinaan diatur dalam Pasal 411 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda kategori II. Perkara tersebut termasuk delik aduan, sehingga harus dilaporkan oleh pihak yang dirugikan.

    Dari sisi kepegawaian, sebagai PPPK, H tunduk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang mewajibkan ASN dan PPPK menjaga integritas, etika, serta nama baik instansi.

    Dugaan perbuatan tercela dapat menjadi dasar pemeriksaan dan penjatuhan sanksi disiplin.
    Selain itu, kewajiban kesetiaan dalam rumah tangga juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menegaskan bahwa suami dan istri wajib saling setia serta menjaga kehormatan rumah tangga.

    Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada H melalui pesan dan panggilan WhatsApp belum mendapat respons. Nomor telepon yang bersangkutan juga dilaporkan tidak aktif.

    Tim Pwri Lampung Utara 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini