Maluku Tengah,sergap24.info -
Kejaksaan Negeri Maluku Tengah melakukan penggeledahan di dua kantor, yaitu Kantor Badan Penemuan dan Pengembangan Daerah Kabupaten Maluku Tengah dan Kantor Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Kabupaten Maluku Tengah, Rabu (04/03) pukul 10.00 WIT.
Tm Penyidik pada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah telah melakuran upaya paksa berupa penggeledahan pada 2 kantor perdasarkan = Surat Perintah Penggeledahan. Nomor PRINT45:Q 1 11/Fd 1101/2026 dan Penetapan Izin Penggeledahan dan Pengadilan Negen Masohi Nomor 1/Pid B Geledal/2026/PN Msh tanggal 27 Januan 2026.
Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah di Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2023.
Tim penyidik berhasil mengamankan 18 bundel dokumen terkait perencanaan penyaluran Bansos, 1076 dokumen terkait pelaksanaan penyaluran Bansos, dan 1 unit alat elektronik.
Dokumen-dokumen tersebut akan diajukan penyitaan pada Pengadilan Negeri Masohi. Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah menghimbau pihak-pihak terkait untuk tidak menghilangkan atau merusak alat bukti.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan secara profesional dan akuntabel.

.png)

