Sergap24.info.TAKALAR – Pemerintah Kabupaten Takalar resmi menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 100.3.4.2/232/SETDA yang ditandatangani langsung oleh Bupati Takalar, Ir. Mohammad Firdaus Daeng Manye.
Penyesuaian ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas ibadah puasa para ASN tanpa mengesampingkan profesionalisme dalam memberikan pelayanan publik. Berdasarkan edaran tertanggal 18 Februari 2026 tersebut, berikut rincian jam kerja baru di lingkup Pemkab Takalar
Senin s.d. Kamis: Pukul 08.00 – 15.00 WITA (Istirahat: 12.00 – 12.30 WITA).
Jumat: Pukul 08.00 – 15.30 WITA (Istirahat: 12.00 – 13.00 WITA).
Selama bulan Ramadhan, pelaksanaan Apel Pagi dan Upacara Hari Kesadaran Nasional ditiadakan guna efisiensi waktu.
Untuk perangkat daerah yang memberikan pelayanan vital secara terus-menerus selama 24 jam, pengaturan jam kerja akan dilakukan melalui sistem bergiliran atau shift. Unit kerja tersebut meliputi:
RSUD (Rawat Inap) & Puskesmas.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
Sementara itu, pengaturan jam kerja bagi tenaga pendidik dan kependidikan akan diatur secara teknis oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar.
Menariknya, Surat Edaran ini telah menggunakan tanda tangan elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) di bawah naungan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), menjamin keabsahan dan keamanan dokumen secara digital.
Bupati Mohammad Firdaus berharap seluruh ASN tetap menjaga kedisiplinan dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat meskipun dalam kondisi berpuasa.
.png)
