• Jelajahi

    Copyright © Sergap24
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan



    Iklan

    Halaman

    Kedaulatan Warga Terpasung: Praktik Anggaran Lintas Tahun di Desa Durian Sebatang Tabrak Konstitusi

    Redaksi
    Rabu, 04 Februari 2026, Februari 04, 2026 WIB Last Updated 2026-02-04T13:17:10Z
    masukkan script iklan disini
    (Ads) Butuh Bantuan Hukum :



    ​Durian sebatang, Sergap24.info – 

    Secara universal, pengelolaan keuangan negara berpijak pada prinsip periodisitas, di mana anggaran hanya berlaku dalam satu siklus tahunan untuk menjamin akuntabilitas. Namun, prinsip dasar ini seolah tak berlaku di Desa Durian Sebatang. Praktik pembangunan yang mencampuradukkan anggaran tahun lalu ke dalam tahun berjalan tanpa prosedur hukum telah menciptakan preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa di Indonesia.


    ​Norma Konstitusi dan Hak Partisipasi

    ​Dalam tatanan hukum tertinggi kita, Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk membangun masyarakat dan negaranya secara kolektif. Hak konstitusional ini diturunkan secara spesifik ke dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Berdasarkan undang-undang tersebut, desa bukan sekadar objek administratif, melainkan entitas otonom yang menempatkan warga sebagai subjek utama melalui forum Musyawarah Desa (Musdes).


    ​Namun, fakta di lapangan menunjukkan realitas yang kontradiktif. Di Desa Durian Sebatang, hak partisipasi warga ini diduga kuat telah dikebiri oleh kebijakan sepihak pemerintah desa.


    ​Analisis Pelanggaran: Dari Regulasi ke Tindakan

    ​Secara deduktif, setiap penggunaan dana desa harus tunduk pada hirarki aturan yang jelas. Jika kita membedah tindakan Pj Kepala Desa Durian Sebatang, ditemukan indikasi pelanggaran terhadap aturan-aturan spesifik berikut:

    ​1. Pelanggaran Asas Periodisitas Anggaran

    Berdasarkan Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, anggaran desa berlaku satu tahun terhitung 1 Januari hingga 31 Desember. Pembangunan TA 2025 yang baru direalisasikan pada tahun 2026 tanpa melalui mekanisme SiLPA dan pengesahan ulang dalam APBDes 2026 adalah tindakan ilegal yang melampaui kewenangan (excess de pouvoir).

    ​2. Pengabaian Instrumen Perencanaan (RKPDes)

    Pasal 31 Permendagri No. 114 Tahun 2014 mewajibkan pembangunan desa didasarkan pada Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) yang disepakati melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes). Tanpa adanya Musdes untuk tahun 2026, pembangunan yang sedang berjalan di Durian Sebatang saat ini kehilangan legalitas formilnya.

    ​3. Pelanggaran Transparansi dan Informasi Publik

    Kewajiban menyediakan informasi publik telah diatur tegas dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pj Kades Durian Sebatang terpantau mengabaikan mandat ini dengan tidak memasang papan informasi APBDes sejak tahun 2025 hingga masuk ke tahun 2026. Hal ini menutup celah pengawasan masyarakat dan menciptakan ruang gelap bagi potensi penyelewengan dana.

    ​Dampak dan Kerugian Konstitusional

    ​Ketiadaan papan informasi dan peniadaan Musdes bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan bentuk kerugian konstitusional nyata. Warga Desa Durian Sebatang kini kehilangan dua hak dasar: hak atas kepastian hukum yang adil (Pasal 28D ayat 1) dan hak untuk ikut serta dalam pemerintahan (Pasal 28E ayat 3).

    ​Pembangunan "siluman" yang dijalankan tanpa dokumen APBDes 2026 yang sah ini berpotensi menjadi temuan korupsi karena penggunaan uang negara yang tidak memiliki payung hukum yang sinkron dengan tahun berjalan. Inspektorat Daerah kini didesak untuk segera melakukan audit investigatif guna mencegah kerugian keuangan negara yang lebih masif di tingkat desa.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini