Sergap24.info –
Praktisi ketenagakerjaan RH Watulingas menyoroti adanya disharmoni filosofis dan yuridis dalam pengaturan Tunjangan Hari Raya (THR) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Dalam artikel legal opinion yang disusunnya, ia menilai sejumlah ketentuan dalam regulasi tersebut berpotensi mencederai prinsip keadilan sosial serta membuka ruang diskriminasi terhadap pekerja.
Dalam kajiannya, RH Watulingas menegaskan bahwa THR bukan sekadar kewajiban administratif atau kontraktual, melainkan instrumen hukum ketenagakerjaan yang memiliki dimensi ekonomi, sosial, dan kemanusiaan. Ia berpendapat bahwa pengaturan dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (3) Permenaker 6/2016 bertentangan secara filosofis dengan tujuan perlindungan pekerja yang termuat dalam Pasal 2 dan Pasal 3 regulasi yang sama.
Kritik terhadap Konstruksi Hubungan Kerja Formal
Menurutnya, Pasal 7 ayat (1) yang memposisikan THR sebagai hak yang lahir semata dari hubungan kerja berbasis perjanjian kerja dinilai mereduksi pekerja menjadi subjek kontraktual belaka. Padahal, hukum ketenagakerjaan sejatinya hadir untuk mengoreksi ketimpangan posisi tawar antara pekerja dan pengusaha.
Lebih lanjut, Pasal 7 ayat (3) dinilai membuka peluang terjadinya penyelundupan hukum (fraus legis), seperti praktik pengakhiran kontrak secara strategis menjelang hari raya guna menghindari kewajiban pembayaran THR. Dalam praktik, kondisi tersebut berpotensi merugikan pekerja yang telah bekerja hampir satu tahun penuh namun kehilangan haknya hanya karena faktor administratif masa kontrak.
Perspektif Filosofis: Hubungan Industrial Pancasila
Dalam kerangka Hubungan Industrial Pancasila, RH Watulingas menegaskan bahwa pekerja harus dipandang sebagai manusia utuh (human centered), bukan sekadar faktor produksi. Ia mengaitkan persoalan ini dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab serta Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
THR, menurutnya, mencerminkan keadilan distributif, yakni pembagian manfaat ekonomi usaha secara lebih proporsional pada momentum meningkatnya kebutuhan hidup pekerja menjelang hari raya keagamaan.
“Secara filosofis, THR bukanlah bonus, melainkan instrumen keadilan sosial,” tegasnya dalam artikel tersebut.
Potensi Diskriminasi dan Pelanggaran Asas Kesetaraan
RH Watulingas juga menilai ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (3) berpotensi melanggar asas equality before the law karena menciptakan diferensiasi perlakuan terhadap pekerja yang memiliki kontribusi kerja setara, namun berbeda status kontrak.
Diskriminasi tersebut dinilai bersifat struktural dan sistemik, bukan sekadar persoalan insidental di lapangan.
Dorongan Penafsiran Progresif
Sebagai solusi, ia mendorong adanya penafsiran progresif oleh aparat penegak hukum ketenagakerjaan maupun kemungkinan pengujian normatif terhadap ketentuan yang dinilai problematik tersebut. Menurutnya, THR harus direkonstruksi sebagai hak sosial normatif yang lahir dari kontribusi kerja nyata, bukan semata dari konstruksi administratif perjanjian kerja.
Artikel ini disusun melalui diskusi dan pendampingan akademik, serta dinilai penting menjadi perhatian bagi kalangan pengusaha dan pemerintah dalam merumuskan kebijakan ketenagakerjaan yang lebih berkeadilan.
Di akhir tulisannya, RH Watulingas menegaskan bahwa esensi THR adalah manifestasi keadilan, empati, dan tanggung jawab sosial dalam hubungan kerja.
(Samsul Daeng Pasomba/PPWI/Tim)

.png)

