• Jelajahi

    Copyright © Sergap24
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Berlindung di Balik Pemeriksaan BPK, Kepsek SMPN 1 Kotabumi Bungkam Soal Transparansi Dana BOSP

    Jumat, 27 Februari 2026, Februari 27, 2026 WIB Last Updated 2026-02-27T11:22:57Z
    masukkan script iklan disini
    (Ads) Butuh Bantuan Hukum :


    LAMPUNG UTARA.Sergap24.info– Sikap tertutup yang ditunjukkan Kepala SMPN 1 Kotabumi, Wardania, terkait realisasi Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahap 1 Tahun 2025 (pos Pengembangan Perpustakaan) memicu kecurigaan publik. (26/02/2026)

    Sang Kepala Sekolah terkesan "alergi" terhadap transparansi dan diduga kuat mengangkangi aturan keterbukaan informasi.

    Saat dikonfirmasi mengenai rincian belanja buku, Wardania menggunakan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai perisai untuk menghindari pertanyaan awak media. Ia berdalih bahwa semua dokumen telah diperiksa dan dinyatakan lancar, namun mendadak bungkam saat diminta menunjukkan bukti fisik berupa daftar judul buku dan stempel inventaris.

    Dalih Klasik dan Mengabaikan UU KIP
    Secara mengejutkan, Wardania mengklaim bahwa dokumen negara tersebut bersifat eksklusif. "Setahu saya yang hanya boleh memeriksa dokumentasi itu Dinas, Inspektorat, dan BPK," cetusnya melalui pesan singkat.

    Pernyataan ini dinilai sebagai upaya penyesatan informasi. Sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, penggunaan anggaran yang bersumber dari negara adalah informasi publik. Penolakan ini justru memunculkan spekulasi: Apakah ada ketakutan jika rincian belanja buku tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan?

    SPJ di BPK Bukan Alasan Menghapus Arsip
    Ketajaman kecurigaan publik semakin meruncing saat Wardania mengaku tidak perlu memberikan klarifikasi karena dokumen SPJ sudah berada di BPK. Alasan ini dinilai janggal secara administrasi, mengingat setiap sekolah wajib memiliki arsip laporan.

    "Mohon maaf pak, SPJ kami sudah di BPK jadi tidak ada yang perlu diklarifikasi lagi," tulisnya dengan nada menghindar.

    Kewajiban memasang laporan realisasi anggaran di papan pengumuman sekolah, sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek No. 63 Tahun 2023, juga menjadi poin yang dihindari oleh Wardania. Saat ditanya apakah sekolah memasang bukti pembelanjaan di ruang publik agar orang tua siswa bisa memantau,
     
    Wardania hanya bungkam seribu bahasa meskipun pesan WhatsApp dalam keadaan terbaca.
    Ketertutupan ini menjadi catatan merah bagi kredibilitas manajemen SMPN 1 Kotabumi. Jika memang anggaran tersebut diserap dengan benar, mengapa Kepala Sekolah enggan menunjukkan data yang seharusnya menjadi konsumsi publik?
    (Tim Pwri/Andre)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini