• Jelajahi

    Copyright © Sergap24
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan



    Iklan

    Halaman

    Tekab 308 Polres Mesuji Yang Dipimpin Langsung Oleh Kasat Reskrim AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali S.T.K Berhasil Tangkap Tersangka kepemilikan Senjata Api Rakitan

    Senin, 26 Januari 2026, Januari 26, 2026 WIB Last Updated 2026-01-26T10:57:41Z
    masukkan script iklan disini
    (Ads) Butuh Bantuan Hukum :

    Mesuji.Sergap24.info- Team Tekab 308 Polres Mesuji dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali S.T.K kembali berhasil mengungkap dan menangkap tersangka tindak pidana kepemilikan senjata api rakitan tanpa ijin, Minggu 25 Januari 2026 sekita pukul 20.00 Wib.
    Kali ini tersangka yang ditangkap Berinisial RK (21) Warga Desa Pematang Panggang Kecamatan Mesuji Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan.

    Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H membenarkan terkait penangkapan tersangka tindak pidana kepemilikan senjata api rakitan di sebuah kontrakan yang berada di Desa Simpang Pematang Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji.

    "Dari tersangka Anggota Tekab 308 Polres Mesuji berhasil menyita barang bukti 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 3 butir amunisi aktif kaliber 5,56mm dan 1 bilah senjata tajam," ucapnya. Senin (26/01/26)

    motif tersangka memiliki dan menguasai senjata api rakitan berikut amunisi aktif dan sajam adalah untuk melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

    Lebih lanjut terang AKBP Firdaus, pengungkapan tersebut bermula Pada Hari minggu tanggal 25 Januari 2026 pukul 20.00 Wib, Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Mesuji mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki laki yang membawa senjata api rakitan.

    Selanjutnya Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka karena hasil penggeledahan kedapatan membawa senjata api rakitan berikut 3 butir amunisi aktif kaliber 5.56 mm dan sebilah sajam.

    Dari hasil interogasi tersangka telah melakukan dua kali tindak pidana pencurian dengan kekerasan menggunakan senpi rakitan tersebut di Wilayah Hukum Polres Mesuji. Imbuhnya 

    Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Mesuji guna pemeriksaan lebih lanjut dan atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan pasal 306 KUHP dan pasal 307 ayat 1 KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Pungkas Kapolres.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini