• Jelajahi

    Copyright © Sergap24
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan



    Iklan

    Halaman

    Sembunyikan Sabu Dalam Kotak Rokok, Jajaran Polsek Tebing Tinggi Sergap Pengedar Narkotika, Kini Dilimpahkan Ke Polres

    Senin, 19 Januari 2026, Januari 19, 2026 WIB Last Updated 2026-01-19T06:07:56Z
    masukkan script iklan disini
    (Ads) Butuh Bantuan Hukum :



    KUALA TUNGKAL – Sergap24.info Polres Tanjung Jabung Barat terus menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjab Barat menerima pelimpahan seorang tersangka berinisial SN, yang diduga sebagai pengedar sekaligus penyalahguna narkotika jenis sabu, setelah diamankan di Kecamatan Tebing Tinggi pada Minggu malam (18/01/2026).

     

    Penerimaan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polsek Tebing Tinggi dikonfirmasikan Kapolres Tanjab Barat melalui Kasat Narkoba AKP Agus Alexander Purba, S.H., M.H., yang menyatakan bahwa langkah ini dilakukan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

     

    Kronologi Penangkapan

     

    Peristiwa dimulai pada Minggu sore, sekitar pukul 16.00 WIB, setelah Polsek Tebing Tinggi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika yang dicurigai di Jalan Budiman, RT.15, Kelurahan Tebing Tinggi. Menanggapi informasi tersebut, Kapolsek Tebing Tinggi Ipda Andi Ilham J., S.H., M.H., segera memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan.

     

    Pada pukul 16.45 WIB, petugas melakukan penggeledahan terhadap SN dan menemukan 2 paket sabu yang disembunyikan rapi di dalam kotak rokok merk Oris. "Pelaku telah mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya," ujar AKP Agus.

     

    Barang Bukti yang Diamankan

     

    Selain dua paket sabu, petugas juga menyita barang bukti pendukung, antara lain:

     

    - 1 unit HP Vivo warna Biru Galaxy

    - 1 unit HP Redmi warna Biru Galaxy

    - 1 bungkus kotak rokok Oris (tempat penyimpanan sabu)

    - Uang tunai senilai Rp50.000,-

     

    Jeratan Hukum

     

    Tersangka SN akan dijerat berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang kemudian diubah dengan UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) dan Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tindakannya termasuk dalam kategori memiliki dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman, yang dapat mengakibatkan hukuman pidana berat.

     

    "Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Mapolres Tanjab Barat. Kami akan terus melakukan upaya untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah kami," tegas Kasat Narkoba menegaskan.(*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini