Sergap24.info.Takalar- Rokok ilegal di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan lebih murah dan mudah ditemukan, baik di toko grosir maupun di warung-warung kelontong kecil yang tersebar di Kabupaten Takalar. Senin,(12/1/2026)
Sejumlah pedagang mengakui, pasokan rokok tanpa pita cukai datang dari berbagai jalur distribusi dan semakin terbuka di pasaran.
Mudah sekali ditemukan di toko grosiran beberapa merek rokok ilegal paling banyak beredar di pasaran antara lain Smith, Plus, King garet dan masih banyak merek lainnya.
Rokok ilegal adalah rokok yang tidak mengikuti peraturan yang berlaku, dimana pengedar atau penjual rokok ilegal bisa terancam sanksi pidana dan denda karena termasuk bentuk perbuatan melawan hukum. Sanksi hukum rokok ilegal, menurut Pasal 56, berbunyi : Pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan Pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Peredaran rokok Ilegal makin marak di Kabupaten Takalar dan di duga Satpol-PP Takalar, seakan-akan tutup mata setelah turun melakukan sidak di toko kelontong tersebut.
).png)
.png)
