• Jelajahi

    Copyright © Sergap24
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan



    Iklan

    Halaman

    Sat Reskrim Polres Mesuji Tangkap Pencurian Dan Pengrusakan Didesa Fajar Asri

    Sabtu, 03 Januari 2026, Januari 03, 2026 WIB Last Updated 2026-01-03T06:21:45Z
    masukkan script iklan disini
    (Ads) Butuh Bantuan Hukum :

    Mesuji.Sergap24.info - Tersangka Tindak Pidana Pencurian dan pengrusakan yang terjadi di kebun cabai yang berada di Desa Fajar Asri Kecamatan Panca Jaya Kabupaten Mesuji milik EP (40) pada bulan Desember lalu, berhasil diamankan oleh Anggota Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang Polres Mesuji Polda Lampung.

    Adapun identitas tersangka berinisial EF (33) Warga Desa Fajar Asri Kecamatan Panca Jaya Kabupaten Mesuji.

    Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H diwakili Kapolsek Simpang Pematang Kompol Ery Hafri S.H, M.H membenarkan terkait pengungkapan dan penangkapan terhadap tersangka.

    "Modis operandi yang di lakukan oleh tersangka adalah Tersangka berangkat menuju kebun cabai milik korban dengan mengendarai sepeda motor dan membawa 1 (satu) buah karung kemudian tersangka mengambil cabai milik korban dan memasukannya kedalam karung lalu membawanya pulang kerumah tersangka," jelasnya. Sabtu (03/01/26)

    Lebih lanjut terang Kompol Ery, kronologis kejadian bermula pada hari Senin Tanggal 29 Desember 2025 saat korban pergi ke kebun yang berada di Desa Fajar Asri, saat sampai di kebun korban terkejut melihat cabai yang akan di panen telah di panen orang yang tidak di kenal serta tanaman cabainya telah di rusak, melihat hal tersebut kemudian korban pulang dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Simpang Pematang.

    "Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah)," ucapnya

    Mendapat laporan anggota melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan informasi, kemudian pada tanggal 01 Januari 2026 anggota mendapatkan informasi keberadaan tersangka dan langsung melakukan penangkapan. Ungkap Kapolsek

    "Saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui bahwa telah melakukan pencurian dan pengrusakan kebun cabai milik korban, selanjutnya tersangka bersama barang bukti 1‎ (satu) Unit sepeda motor Yamaha Jupiter ZR warna Hijau dengan Nopol BE 7468 LR ( kendaraan yang dipakai untuk melakukan pencurian ) dan 1‎ (satu) buah Karung Warna Putih ( wadah untuk menaruh cabai hasil curian ) di bawa ke Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terangnya 

    Atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan Pasal 362 KUHPidana dan Pasal 406 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 Bulan penjara. Pungkas Kompol Ery

    Sumber Berita : Humas Polres Mesuji

    Penulis : Indra Utama

    Editor : Novendi 

    Kepala Perwakilan Provinsi Lampung
    www Sergap24.info- Berita Sesuai FAKTA
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini