Kayong Utara, Sergap24.info –
Warga Dusun kecil, kecamatan pulau maya, kabupaten Kayong Utara mengkritik keras selesainya pembangunan jembatan di SMP Negeri 6 yang ternyata tidak dipasangi papan proyek. “Miris, jembatan selesai tapi tidak ada plang sama sekali. Ini jelas melanggar aturan transparansi,”
Ketiadaan plang tersebut menimbulkan dugaan proyek “siluman” karena tidak ada informasi mengenai kontraktor, nilai kontrak, maupun sumber dana yang digunakan. Berdasarkan Perpres No 70/2012, setiap pekerjaan yang dibiayai APBN/APBD wajib memasang plang.
Pemasangan papan proyek merupakan kewajiban bagi setiap kontraktor atau pelaksana proyek yang memenangkan lelang. Kurangnya informasi kepada masyarakat mengenai proyek-proyek pembangunan mencerminkan kemunduran demokrasi. Sesuai dengan amanat UU KIP, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui setiap pekerjaan yang dilaksanakan oleh pemerintah. Keterbukaan ini penting guna mencegah praktik-praktik curang dari oknum pelaksana proyek yang sering bersikap arogan seolah-olah dana yang digunakan berasal dari kantong pribadi mereka.
Kasus ini menambah sorotan publik terhadap akuntabilitas proyek infrastruktur di daerah, dan warga berharap proses verifikasi dapat berjalan cepat dan transparan.
Warga menilai, ketiadaan plang proyek dalam kegiatan pembangunan yang menggunakan dana publik berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Kami berharap pihak terkait segera menindaklanjuti persoalan ini agar kegiatan pembangunan di sekolah dapat diawasi secara terbuka dan tidak menimbulkan kecurigaan di masyarakat dan kami meminta dinas terkait untuk melakukan peninjauan langsung kelokasi dan kami menduga ada permainan dan backingan sehingga proyek tersebut bejalan lancar hingga selesai.
).png)

.png)

