• Jelajahi

    Copyright © Sergap24
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan



    Iklan

    Halaman

    Operasional SPPG Sindang Sari Lampung Utara Dihentikan Sementara

    Rabu, 14 Januari 2026, Januari 14, 2026 WIB Last Updated 2026-01-14T04:15:48Z
    masukkan script iklan disini
    (Ads) Butuh Bantuan Hukum :



    Lampung Utara. Sergap24. Info– Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sindang Sari, Kabupaten Lampung Utara, resmi dihentikan sementara operasionalnya hingga keluar hasil pemeriksaan laboratorium dari Dinas Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).


    Penghentian sementara tersebut tertuang dalam Surat Nomor 48/D.TWS/01/2026 tertanggal 13 Januari 2026, perihal Pemberhentian Operasional Sementara. Keputusan ini diambil menyusul adanya dugaan kejadian luar biasa keracunan pangan (KLB-KP) yang dilaporkan oleh Kepala SPPG Sindang Sari pada 12 Januari 2026.


    Dalam surat tersebut disebutkan, penghentian operasional didasarkan pada laporan pengaduan, hasil investigasi singkat di lapangan, laporan Koordinator Regional Provinsi Lampung, serta pertimbangan pimpinan dan staf Badan Gizi Nasional (BGN).


    “Untuk sementara SPPG Sindang Sari dihentikan operasionalnya sampai mendapatkan hasil pemeriksaan laboratorium dari Dinas Kesehatan dan BPOM, serta dinyatakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Kepala BGN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Percepatan Pengelolaan Keamanan Pangan pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi,” demikian isi surat tersebut.


    Surat itu ditandatangani a.n. Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I, Dr. Harjito B., S.STP., M.Si, dengan tembusan kepada Kepala BGN, Wakil Kepala BGN, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).


    Sementara itu, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan dan Pembinaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Lampung Utara, Mat Sholeh, membenarkan adanya penghentian sementara operasional SPPG tersebut.


    Ia mengimbau agar ke depan seluruh SPPG dan dapur MBG di Lampung Utara mematuhi Peraturan Kepala BGN Nomor 63 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Program Makan Bergizi Gratis.


    “Peraturan ini mengatur secara tegas mulai dari pengelolaan dana, pelaksanaan, pertanggungjawaban, hingga monitoring dan evaluasi program MBG. Tujuannya untuk meningkatkan kualitas SDM melalui pemenuhan gizi, terutama bagi anak-anak dan ibu hamil, serta menekan angka malnutrisi,” kata Mat Sholeh.


    Ia menegaskan, juknis tersebut menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, pemberdayaan UMKM lokal, serta larangan penggunaan pihak ketiga dalam pengadaan makanan MBG. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi tegas, termasuk penghentian operasional.


    “Kasus ini menjadi pelajaran penting agar seluruh penyelenggara MBG benar-benar memperhatikan standar keamanan pangan demi keselamatan penerima manfaat,” pungkasnya ()

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini