Oleh : Dr Nona Pricillia Ohei, SIK, SH, MH
BATAM, Sergap24 - Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik yang diterima Polri, pada pertengahan Desember 2025, layak dibaca lebih dari sekadar capaian administratif. Predikat lembaga negara nonkementerian paling informatif--dengan nilai 98,90. Prestasi ini menandai fase baru relasi antara institusi kepolisian dan publik. Keterbukaan informasi bukan lagi sekadar kewajiban hukum, melainkan strategi komunikasi yang menentukan legitimasi institusi di ruang publik yang semakin cair.
Polri sudah memastikan ketersediaan informasi yang dapat diverifikasi serta disalurkan konsisten secara lintas kanal. James Grunig dalam Excellence Theory in Public Relations (2013) menjelaskan bahwa organisasi publik yang mampu mengelola informasi secara simetris akan memperoleh kepercayaan yang lebih stabil. Selanjutya, kepercayaan itu akan membentuk legitimasi institusional yang berkaitan erat dengan kredibilitas polri selaku komunikator. Prestasi Polri dalam evaluasi KIP menunjukkan bahwa mekanisme ini mulai bekerja secara sistematis.
Pengelolaan website institusional dengan keteraturan rilis informasi dan intensitas interaksi yang terjaga di media sosial sudah berhasil diterapkan. Manuel Castells dalam Communication Power (2009) menyebut media digital sebagai arena produksi makna sosial. Institusi yang absen atau tidak kompeten di arena ini akan kehilangan kendali narasi. Polri tampak menyadari risiko tersebut dan memilih hadir secara aktif, terstruktur, dan relatif disiplin.
Namun, kehadiran aktif di media digital tidak serta merta meniadakan resistensi. Ruang media sosial juga menjadi tempat suburnya kritik, satire, dan delegitimasi simbolik terhadap aparat negara. Tagar seperti #PercumaLaporPolisi, #SatuHariSatuOknum, dan #NoViralNoJustice menjadi artefak komunikasi yang berulang. Tagar ini tidak selalu berangkat dari pengalaman mayoritas, tetapi dari insiden spesifik yang mengalami amplifikasi algoritmik. Dalam perspektif komunikasi massa, fenomena ini tidak dapat dibaca secara linier.
Menurut perspektif Maxwell McCombs, dalam Setting the Agenda: Mass Media and Public Opinion (2004), media tidak menentukan apa yang harus dipikirkan publik, tetapi menentukan isu apa yang dianggap penting. Media sosial memodifikasi mekanisme ini. Isu kecil dapat menjadi dominan karena resonansi emosional, bukan karena signifikansi struktural. Kritik terhadap Polri yang viral sering membentuk agenda digital jangka pendek, tetapi tidak selalu menggeser agenda persepsi publik jangka panjang.
Data survei menjadi penyeimbang penting. Survei Litbang Kompas menunjukkan tingkat kepercayaan publik terhadap Polri berada pada angka 76,2 persen. Survei RPI mencatat kepuasan publik mencapai 79,8 persen. Survei CISA menunjukkan pola serupa. Angka ini tidak menunjukkan institusi tanpa masalah. Angka ini menunjukkan adanya jarak antara persepsi mayoritas dan suara dominan di media sosial. Jurang ini bukan anomali. Jurang ini merupakan karakter khas masyarakat komunikasi modern.
Fenomena diamnya mayoritas publik memiliki implikasi strategis bagi komunikasi institusional. Elisabeth Noelle-Neumann menekankan bahwa keheningan sosial bukan tanda ketiadaan opini, melainkan mekanisme perlindungan diri dari risiko isolasi (1984). Kelompok yang diam sering kali adalah warga dengan pengalaman sehari-hari yang cukup baik, tetapi tidak merasa terdorong untuk mengekspresikan dukungan di ruang digital yang penuh konfrontasi. Persepsi positif tersimpan dalam pengalaman personal, bukan dalam ekspresi simbolik di media sosial.
James Coleman dalam Foundations of Social Theory (1990) menjelaskan bahwa kepercayaan institusional sering bekerja secara laten. Kepercayaan tidak selalu tampil sebagai pernyataan terbuka, tetapi hadir sebagai kepatuhan, penggunaan layanan, dan penerimaan otoritas. Polri dapat berada “di hati” kelompok ini melalui interaksi rutin, pelayanan administratif, dan kehadiran di tingkat lokal. Keheningan mereka bukan apatisme, melainkan bentuk kepercayaan yang tidak dimediasi
James Coleman dalam Foundations of Social Theory (1990) menjelaskan bahwa kepercayaan institusional sering bekerja secara laten. Kepercayaan tidak selalu tampil sebagai pernyataan terbuka, tetapi hadir sebagai kepatuhan, penggunaan layanan, dan penerimaan otoritas. Polri dapat berada “di hati” kelompok ini melalui interaksi rutin, pelayanan administrati. (Bersambung -2)
.png)
