• Jelajahi

    Copyright © Sergap24
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan



    Iklan

    Halaman

    Gubernur Lampung Terbitkan Instruksi Hari Kamis Beradat untuk Lestarikan Bahasa dan Budaya Daerah

    Jumat, 16 Januari 2026, Januari 16, 2026 WIB Last Updated 2026-01-16T02:14:35Z
    masukkan script iklan disini
    (Ads) Butuh Bantuan Hukum :


    Bandar Lampung.Sergap24.info–

    Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal resmi menerbitkan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 4 Tahun 2025 tentang Hari Kamis Beradat sebagai upaya memperkuat pelestarian bahasa daerah dan budaya Lampung di lingkungan pemerintah dan lembaga pendidikan se-Provinsi Lampung.

    Instruksi Gubernur Nomor 4 Tahun 2025 mengatur pelaksanaan Hari Kamis Beradat, yaitu program penggunaan bahasa Lampung dan penerapan nilai-nilai adat Lampung dalam aktivitas pemerintahan dan pendidikan setiap hari Kamis.

    Instruksi ini dikeluarkan oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan ditujukan kepada
    Pemerintah Provinsi Lampung
    Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung
    Aparatur Sipil Negara (ASN)
    Lembaga pendidikan di seluruh wilayah Provinsi Lampung

    Program Hari Kamis Beradat dilaksanakan setiap hari Kamis pada jam kerja dan jam belajar mengajar, mulai diberlakukannya Instruksi Gubernur tersebut pada tahun 2025.

    Pelaksanaan berlaku di
    Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung
    Pemerintah Kabupaten/Kota
    Seluruh lembaga pendidikan di Provinsi Lampung

    Kebijakan ini diterbitkan dalam rangka Melaksanakan salah satu Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Mendukung Tiga Cita Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung
    Melestarikan kebudayaan Lampung Memperkuat identitas adat dan bahasa daerah sebagai bagian dari khazanah budaya Nusantara
    Gubernur menilai bahasa dan adat Lampung merupakan identitas daerah yang harus dijaga, digunakan, dan diwariskan kepada generasi muda.

    Pelaksanaan Hari Kamis Beradat dilakukan dengan cara
    Penggunaan Bahasa Lampung
    Digunakan sebagai alat komunikasi dalam pelayanan publik, interaksi kerja, rapat, dan sambutan selama jam kerja.

    Digunakan dalam proses interaksi dan kegiatan belajar mengajar di lingkungan lembaga pendidikan.
    Penggunaan Pakaian Adat KerjaAparatur Sipil Negara (ASN) mengenakan baju batik khas Lampung sebagai pakaian kerja setiap hari
    Kamis.

    Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Lampung berharap nilai-nilai adat, bahasa daerah, dan budaya Lampung dapat terus hidup, dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari, serta menjadi kebanggaan masyarakat Lampung.

    Sumber Berita : DPC PWRI LAMPUNG UTARA 

    Penulis : Indra Utama

    Editor    : Novendi 

    Kepala Perwakilan Provinsi Lampung
    www Sergap24.info- Berita Sesuai FAKTA
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini