Mandailing Natal - Sumatera Utara, sergap24.info - Penyedia layanan jaringan internet yang diduga ilegal dengan mengatasnamakan PT Azkyal Network ditemukan beroperasi di Desa Hutabaringin Julu, Kecamatan Puncak Sorik Merapi, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Penyedia jaringan tersebut diduga mencaplok dan menyalahgunakan nama PT Azkyal Network untuk menarik pelanggannya.
Penyedia jaringan ilegal tersebut bukan hanya diduga beroperasi tanpa izin, pemilik juga bersembunyi di balik nama perusahaan untuk menghindari kecurigaan publik.
Direktur Utama PT Azkyal Network, Hidayat, mengaku keberatan dan menyesalkan tindakan tersebut setelah mendapat laporan langsung dari masyarakat.
“Kami baru menerima informasi dari warga bahwa ada penyedia jaringan wifi di Desa Hutabaringin Julu PSM yang menggunakan nama perusahaan kami. Ini jelas menyalahi dan merugikan kami secara reputasi,” ujar Hidayat, Sabtu (17/1/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, jaringan wifi yang mengatasnamakan PT Azkyal tersebut beroperasi menggunakan jaringan Starlink, bukan memakai jaringan resmi.
Penyedia Wifi yang diduga ilegal ini juga menjual voucher hotspot seharga Rp2.500 untuk durasi dua jam setengah kepada masyarakat dan pelanggannya.
Ironisnya, aktivitas tersebut diduga telah berjalan selama beberapa bulan, dengan keuntungan yang disebut cukup besar, sementara menggunakan identitas dan nama dagang perusahaan lain tanpa izin.
PT Azkyal Network menegaskan tidak pernah membuka layanan di wilayah tersebut dan tidak bertanggung jawab atas layanan yang diberikan oleh pihak yang mengatasnamakan perusahaan secara tidak sah.
PT Azkyal Network juga menyatakan akan menempuh langkah tegas, termasuk melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum dan instansi terkait, agar praktik serupa tidak terus merugikan masyarakat.(MJ)
).png)
.png)
