• Jelajahi

    Copyright © Sergap24
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan



    Iklan

    Halaman

    Satlantas Polres Tulang Bawang Barat Berlakukan Pembatasan Kendaraan Sumbu 3 Keatas untuk Tidak Masuki Jalur Tol

    Senin, 29 Desember 2025, Desember 29, 2025 WIB Last Updated 2025-12-29T10:36:02Z
    masukkan script iklan disini
    (Ads) Butuh Bantuan Hukum :


    Tulang Bawang Barat.Sergap24.info-
    Sukseskan Ops Lilin Krakatau 2025, Satlantas Polres Tubaba Polda Lampung melaksanakan penyekatan dan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di Gerbang Tol Way Kenanga dan Rest Area Km 215 B Way Kenanga Untuk Keluar Ke Jalan Arteri Lintas Sumatera Menggala, Senin (29/12/2025)

    Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni.S.I.K, M.I.K melalui Kasat Lantas Akp Fony Salimubun .S.H.,M.H, menjelaskan, penyekatan ini sebagai upaya untuk menjamin keselamatan dan keamanan pada saat arus libur Hari Natal dan Tahun Baru (Nataru).

    “Penyekatan juga dilakukan di pintu masuk Gerbang Tol Way Kenanga hingga di dalam Rest Area Km 215 B" kata Kasat Lantas.

    Kasat Lantas menambahkan, hal itu dilakukan untuk memberikan keamanan dan kelancaran pergerakan lalu lintas pada puncak arus libur dan balik nanti.

    “Pergerakan lalu lintas pada momen tersebut biasanya meningkat sangat signifikan. Oleh sebab itu diperlukannya penyekatan di beberapa titik jalan di Kabupaten Tulang Bawang Barat ” ujar Akp Fony Salimubun 

    Kasat Lantas juga menegaskan untuk kendaraan sumbu 3 ke atas yang masih membandel serta tidak mematuhi SKB tersebut akan dilakukan penindakan teguran hingga tilang.

    “Tindakan tegas ini mulai dilakukan kepada pengemudi kendaraan sumbu 3 ke atas yang membandel atau sengaja melanggar aturan pembatasan,” pungkasnya.*(humas_tubaba)*
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini