• Jelajahi

    Copyright © Sergap24
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan



    Iklan

    Halaman

    Polisi Gerebek Basecamp Pengedar Narkoba di Batam

    Senin, 08 Desember 2025, Desember 08, 2025 WIB Last Updated 2025-12-08T11:42:50Z
    masukkan script iklan disini
    (Ads) Butuh Bantuan Hukum :

    Penangkapan pengedar sabu di Batu Aji, Batam


    BATAM, SERGAP24 - Personel Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri Gerebek markas pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Batu Aji, Kota Batam pada Minggu (30/11) lalu. Tersangkanya berinisial HP.


    Dalam operasi senyap yang dipimpin langsung oleh Kasubdit I Dit Narkoba Polda Kepri Kompol Muhammad Komarudin tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya 1 bungkus plastik bening berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat bruto 2,57 gram.


    Berdasarkan informasi sumber di internal kepolisian, petugas menggerebek sebuah rumah yang beralamat di Jalan Simpang Basecamp, Ruko Winner Junction, Batu aji, Kota Batam pada Minggu (30/11) dini hari.


    Kuat dugaan pelaku adalah seorang pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah Batu Aji dan sekitarnya. Saat ini petugas juga masih mengembangkan tangkapannya terhadap jaringan pelaku.


    Dikonfirmasi mengenai hal ini, Kasubdit I Dit Narkoba Polda Kepri Kompol Muhammad Komarudin membenarkan perihal penangkapan pengedar sabu di Batu Aji.


    Menurutnya, tersangka HP susah lama menjadi incaran pihak kepolisian lantaran diduga kuat sering transaksi narkoba di kawasan Batu Aji.


    “Tersangka sudah lama menjadi incaran kita. Hingga akhirnya tersangka kita amankan di Jalan Simpang Basecamp, Ruko Winner Junction, Batu aji,” kata Kompol Komarudin kepada media ini, Senin (8/12).


    Menurut Kompol Komarudin, selain barang bukti sabu, pihaknya juga mengamankan alat hisap narkoba beserta sebuah timbangan digital.


    “Barbuk lainnya (alat hisap dan timbangan digital,red) kita amankan di TKP kedua di Sagulung Sempurna Kelurahan Sei Lekop kecamatan Sagulung kota Batam,” beber Kompol Komarudin.


    Masih kata Kasubdit I, tersangka HP mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang berinisial A, terhadapnya dilakukan pengembangan dan masih dalam pengejaran.


    Penulis : Nely


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini