Simalungun, sergap24.info -
Rehabilitasi jaringan irigasi adalah kegiatan perbaikan jaringan irigasi guna mengembalikan fungsi dan pelayanan irigasi seperti semula. Sesuai dengan peraturan menteri pekerjaan umum dan perumahanan rakyat Republik Indonesia nomor 14/PRT/M/2015 tentang kriteria dan penetapan status daerah irigasi.
Bahwa jaringan irigasi di Bahkora II Negeri Bosar Janggar Leto Kec. Panei perlu di lakukan kegiatan perbaikan dan pembangunan sistem irigasi untuk meningkatkan fungsi layanan secara maksimal yaitu kebutuhan air pada petak persawahan.
Hasil pantauan awak media dan LSM ketika melakukan kontrol sosial pada hari Senin ( 1/12/2025) ke lokasi proyek menuai sorotan. Dimana Proyek Rehabilitasi jaringan irigasi yang bersumber dari APBD Sumatera Utara T.A 2025 Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara tersebut ditemukan bahwa papan informasi proyek tidak di cantumkan nilai pagu anggaran dan volume pekerjaan.
Tentu hal ini menimbulkan pertanyaan dan sorotan publik yaitu terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana proyek. Sehingga menyulitkan masyarakat dalam memantau perkembangan pekerjaan dan berpotensi membuka celah penyalah gunaan anggaran dan langgar aturan.
Hal ini tidak di jalankan sesuai dengan amanah undang - undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik ( KIP ), serta Perpres nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012 mengatur setiap pembangunan proyek fisik yang di danai apbd, apbn wajib memasang papan proyek secara lengkap yakni nilai pagu, volume pekerjaan, nama cv, nomor kontak, tgl pelaksanaan hingga target penyelesaian.
Jika ketentuan ini dilanggar, maka dapat menjadi temuan dalam proses pengawasan atau audit bahkan bisa berdampak pada evaluasi kinerja kontraktor hingga berpotensi sanksi administratif berupa tindakan pemberhentian sementara hingga pemberhentian permanen dapat dilakukan.
Kuat dugaan tersebut sengaja menyembunyikan informasi terhadap masyarakat. Dimana papan informasi proyek tidak di cantumkan nilai pagu dan volume pekerjaan. Pada hal terlihat di sistem pengadaan barang dan jasa nasional bahwa proyek tersebut memiliki nilai pagu sebesar Rp 3.800.000.000( 3,8 Miliar).
Nilai pagu yang sangat fantastis tetapi tidak bisa di kontrol masyarakat terkesan di tutup - tutupi. Hal ini jelas bertentangan dengan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek yang menggunakan dana negara.
Awak media melakukan wawancara singkat kepada seorang mandor pelaksana proyek dari CV Bina Persada terkait tidak dicantumkan nilai pagu anggaran, volume pekerjaan serta menjawab tidak tau karena bagiannya hanya memasukkan material saja dan bahkan tidak mengenal kontraktornya. Mereka hanya bekerja tanpa adanya pengawasan dari pelaksana.
Sementara itu, awak media langsung melakukan konfirmasi via whatsapp kepada pengawas proyek bermarga Sitanggang tetapi tidak membuahkan hasil. Hingga berita ini diturunkan supaya ada titik terang dari pemberitaan ini.
Menurut Ketua DPP LSM Lembaga Pengawasan dan Kepelaporan Aset Negara (LEPASKAN) Sahala Manurung SH, sangat menyayangkan hal ini. Ucap beliau tidak mungkin seorang kontraktor pelaksana, konsultan pelaksana dan pengawas proyek tidak paham mengenai standarisasi penggunaan papan informasi proyek yang di danai negara.
Apabila konsultan pengawas, pelaksana proyek dan PPK dari Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara melalui unit pelaksana teknis daerah ( uptd) PUPR Kota Pematang Siantar tidak turun ke lapangan dan melakukan pembiaran maka di ragukan kualitas proyek ini serta di duga berpotensi penyelewengan dan adanya unsur kesengajaan.
Kami berharap agar Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara segera memberikan sanksi tegas kepada kontraktor pelaksana nakal dan apabila tidak di lakukan maka kami akan melanjutkan ke Kementerian PUPR pusat.
Melihat dari pagu anggaran 3,8 M sangat fantastis untuk melakukan pengaduan kepada Kejaksaan Agung dan Kejati Sumut. Apalagi papan transparansi proyek tidak dipajangkan di tempat stategis termasuk nomor HP pemilik CV disini jelas misterius, proyek Negara RI ujarnya kepada awak media.
( EB)

.png)




